Idul Adha, MUI Sulsel Imbau Patuhi Protokol Kesehatan

MUI Sulsel mengimbau masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku saat hari raya Idul Adha.
Ilustrasi pelaksanaan salat Idul Fitri menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Tagar/Ilustrasi Aan Febriansyah)

Maros - Pelaksanaan salat Idul Adha masih bertepatan dengan masa pandemi Covid-19. Berkaitan dengan hal tersebut sekretaris Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel), Muhammad Ghalib mengimbau warga untuk tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku.

"Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan Penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 telah mengatur bahwa pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban untuk tahun 2020 tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan," kata Ghalib dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2020.

Yang ingin melaksanakan salat di lapangan atau masjid harus mengikuti protokol kesehatan supaya kita bisa terhindar dari Covid-19.

Menurutnya, pelaksanaan salat Idul Adha baik di masjid maupun di lapangan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam hal ini menjaga jarak dan memakai masker.

Apalagi jika berada di daerah yang masuk dalam zona merah. Bahkan, bagi warga yang tinggal di daerah zona merah dibolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah saja.

"Namun kondisi saat ini berbeda di mana masyarakat sudah memasuki masa new normal sehingga yang ingin melaksanakan salat di lapangan atau masjid harus mengikuti protokol kesehatan supaya kita bisa terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Meski sudah di terapkan new normal, Ghaalib menyebut pandemi Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya terkendali sehingga MUI menekankan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan.

"Pelaksanaan salat Idul Adha mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di saat wabah pandemi Covid-19, fatwa nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, dan fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Jumat dan Jemaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19," tambahnya.

Selain pelaksanaan ssalat Idul Adha, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga harus tetap menjaga protokol kesehatan. Ghalib menyebut pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan harus saling menjaga jarak fisik atau physical distancing.

Meminimalkan terjadinya kerumunan, begitu pula saat mengantarkan daging ke penerima, maupun sebelum pulang ke rumah harus memakai masker dan mencuci tangan.

"Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan bukan hanya pada hari setelah Idul Adha saja, namun ada keleluasaan waktu selama empat hari untuk melakukan penyembelihan hewan bukan hanya pada 10 Dzulhijjah tapi juga bisa pada 11, 12, 13, Dzulhijja atau Sabtu, Ahad sampai Senin," jelasnya. []

Berita terkait
Persiapan Rumah Potong Hewan Kurban di Kulon Progo
Pemkab Kulon Progo menganjurkan penyembelian hewan kurban di RPH. Begini persiapannya dalam rangka pencegahan corona.
Kurban Setara Omzet Tokopedia dan 1% PDB, Seriusan?
Penyelenggaraan ibadah kurban oleh umat muslim dianggap berpotensi mengerek perekonomian nasional
Jual Beli Hewan Kurban Lebih Baik Melalui Online
Di masa pandemi Covid-19 proses jual beli hewan kurban dilakukan secara daring untuk cegah kerumunan dan menekan potensi penularan Covid-19
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan