Identitas Penembakan Airgun di Sleman Pelajar SMA 1 Tempel

Pelaku penembakan di Jalan Godean Sleman diketahui berstatus pelajar SMA 1 Tempel. Dia sengaja ingin melukai karena menggoda ceweknya.
Petugas kepolisian saat menunjukkan barang bukti airgun dan lainnya dalam jumpa pers di Polres Sleman. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Pelaku penembakan airgun di Jalan Godean, Kalurahan Sidoagung, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Tempel, Sleman. Pelaku nekat menembak korban Andres yang mengganggu pacarnya.

“Pelaku berinisial FM, usia 17 tahun, warga Kapanewon Seyegan, Sleman. Dia kelas dua SMA 1 Tempel,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Irwansyah kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa, 30 Desember 2020.

Baca Juga:

Senapan airgun yang ditembakkan ke arah korban dipicu karena masalah sepele. Bermula saat korban berkendara zig-zag hampir mengenai teman perempuannya kala berkendara. Tak terima dengan perlakukan korban, pelaku mengejar korban dan terjadilah aksi penembakan tersebut.

Jelas dia (pelaku) ada niat melukai korban. Beruntungnya hanya mengenai helm. Itu Gotri kalau kena kepala bisa tembus juga.

Senjata Airgun yang tak berizin diakui memang milik pelaku. Berdasarkan penuturannya, pelaku membeli senapan tersebut dengan biaya sekitar Rp 1,3 juta pada 2017 lalu. “Airgun dibawa setiap pelaku anak keluar rumah. Dia selipkan di pinggangnya, katanya untuk jaga-jaga,” ucapanmu.

Barang Bukti AirgunBarang bukti airgun milik pelajar SMA 1 Tempel yang disita Polres Sleman. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sejauh ini belum ada catatan kriminal pelaku mengenai penggunaan senjata ilegal ini. Biasanya senjata digunakan untuk bermain tembak-tembakan botol di rumahnya yang berada di Seyegan, Sleman.

Namun terkait penembakan yang menimpa korban di Jalan Godean pada Jumat, 25 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, masuk dalam unsur pidana. Kiranya ada tiga kali pelaku menembakkan airgun ke arah korban. “Jelas dia (pelaku) ada niat melukai korban. Beruntungnya hanya mengenai helm. Itu Gotri kalau kena kepala bisa tembus juga,” ujarnya.

Baca Juga:

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Godean, Inspektur Satu (Iptu ) Bowo Susilo menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku anak juga diduga dalam pengaruh minuman keras (miras). “Jadi pelaku anak ini habis minum-minum di Girimulyo, Kulon Progo bersama enam orang; yakni empat perempuan dua laki-laki berboncengan semua. Mereka bertemu korban saat hendak pulang ke rumah,” kata Iptu Bowo.

Atas perbuatanya, pelaku anak inisial FM dikenakan pidana pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun karena pelaku anak masih di bawah umur, pemberlakukan pidana berdasarkan anak. “Jadi terhadap tersangka dalam proses  penyidikan saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja atau BPRSR Sleman,” ujarnya. []

Berita terkait
Sopir Truk Tembak Tetangga Pakai Airgun di Bantul
Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir truk di Bantul, Yogyakarta nekat menembak tetangga pakai airgun. Kasus ini sudah ditangani kepolisian.
Mau Ditangkap, Pelajar Yogyakarta Todong Airgun ke Polisi
Aksi kejar-kejaran terjadi antara 2 pelajar yang akan membuat keributan dengan polisi Yogyakarta. Keduanya sempat menodongkan airgun dan keling.
Pacar Diganggu, Remaja di Sleman Tembak Orang dengan Senapan
Remaja di Sleman menembakkan senapan kepada remaja lainnya yang mengganggu pacarnya. Pelaku diamankan kepolisian agar tidak dimassa.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.