Jakarta - Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun mengatakan, perkara piutang Bambang Trihatmodjo pada Sea Games 1997 yang berbuntut pencekalan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bisa segera dituntaskan.
Jangan sedikit-sedikit rahasia, sedikit-sedikit informasinya dikecualikan.
"Hal-hal yang berhubungan dengan pendapatan negara atau uang-uang negara itu harus diselamatkan dan dipulihkan," ucap Tama saat diwawancara Tagar TV, Senin, 21 September 2020.
Kemudian, kata Tama, proses penanganan terhadap perkara tersebut harus dilaksanakan secara akuntabel. Menurut dia, publik jadi betul-betul bisa mengetahui.
"Jangan sedikit-sedikit rahasia, sedikit-sedikit informasinya dikecualikan," ucapnya.
Selain itu, Tama juga berharap informasi apapun yang berhubungan dengan piutang negara harus diungkap ke publik. Sehingga, kata dia, semua bisa sama-sama mengawasinya.
Sebelumnya, pengusaha Bambang Trihatmodjo disebut tengah mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang secara resmi mendaftarkan gugatan pada Selasa, 15 September 2020 dan tercatat dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUNJKT.
Langkah yang diambil anak mantan Presiden Soeharto tersebut disinyalir terkait dengan pencekalan dirinya untuk bepergian ke luar negeri oleh pemerintah akibat tersandung masalah utang-putang Sea Games 1997 di Jakarta.
Berikut empat poin yang diajukan Bambang Trihatmodjo selaku penggugat kepada tergugat Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui hakim untuk dikabulkan (petitum).
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.