Jakarta - Perkumpulan Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) meminta agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi salah satu kelompok prioritas dalam pemberian vaksin Covid-19.
Usulan perkumpulan ini merujuk pada pemantauan media yang dilakukan hingga 18 Januari 2021, terjadi 1.885 infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan Rutan di seluruh Indonesia.
Sesuai rilis ICJR yang dilihat Tagar, Selasa, 9 Februari 2021 disebutkan secara detail, dari 1.885 tersebut, sebanyak 1.590 orang adalah WBP, 122 orang petugas Rutan/Lapas, 143 orang tidak diketahui, apakah WBP atau petugas dan 4 orang WBP meninggal dunia.
"Jika peluang penyebaran Covid-19 di Lapas besar, bukankah sebaiknya WBP masuk dalam kelompok rentan yang menjadi prirotas penerima vaksin oleh pemerinta," demikian bagian rilis tersebut.
Informasi teranyar diungkap pada pemberitaan Minggu, 7 Februari 2021, 52 WBP di Lapas Sukamiskin, Bandung terpapar Covid-19. Padahal kondisi Lapas Sukamiskin tidak mengalami overcrowding.
Bahwa pada Lapas yang physical distancing sewajarnya dapat dilakukan tetapi penularan Covid-19 tetap terjadi. Kondisi ini seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah untuk tidak lengah mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan dan Lapas.
Baca juga:
- RSCM Lakukan Vaksinasi Covid Perdana ke 15 Dokter Lansia
- Pedagang di Pasar Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19
"Kita bisa bayangkan jika di Rutan atau Lapas yang tidak mengalami overcrowding saja bisa terjadi infeksi Covid-19, bagaimana dengan kondisi di Rutan atau Lapas di Indonesia yang justru sebagian besar mengalami overcrowding," demikian disebutkan.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor:HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, WBP dan petugas pemasyarakatan belum mendapatkan perhatian yang serius.
Pada SK Dirjen PAS No SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 pun hanya menjelaskan tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan.
Dalam pandangan ICJR, petugas Rutan dan Lapas serta WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di Rutan dan Lapas yang sudah sangat berbahaya.[]