Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merekomendasikan agar ibu hamil yang positif Covid-19 menjalani isolasi terpusar agar kondisi mereka terpantau dengan lebih baik.
"Namun, jika tidak tersedia (tempat isolasi terpusat), boleh melakukan isolasi mandiri namun dengan syarat-syarat," kata Koordinator Kesehatan Maternal dan Neonatal Kemenkes, Nida Rohmawati saat berbicara di webinar baru-baru ini.
Nida menjelaskan, untuk menentukan aman-tidaknya ibu hamil positif Covid-19 melakukan isolasi mandiri, kesehatan mereka akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas kesehatan. Karena itulah, Nida meminta ibu hamil atau warga setelah dinyatakan positif Covid-19 tidak langsung menjalani isolasi mandiri di rumah tanpa melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di RT atau kelurahan.
Mereka akan dicek hari demi hari. Kalau mengalami kondisi yang tidak baik, segera hubungi tenaga kesehatan.
"Pelaporan juga akan membantu petugas di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) untuk melakukan pelacakan pada orang-orang yang melakukan kontak erat dan yang positif Covid-19. Jadi, setelah swab test dan dinyatakan positif Covid-19, laporkan diri kepada puskesmas setempat," ujarnya.
Nida menambahkan, ibu hamil yang positif Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri asalkan kondisinya dinilai baik.
"Kalaupun ada penyakit penyerta (komorbid), penyakitnya harus terkontrol. Ini jadi level aman untuk isolasi mandiri," katanya.
Untuk ibu hamil positif Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah, kondisi kesehatannya akan terus dipantau oleh petugas kesehatan.
"Mereka akan dicek hari demi hari. Kalau mengalami kondisi yang tidak baik, segera hubungi tenaga kesehatan," ujar Nida. []
Baca Juga :
Efek Samping Minum Es Bagi Ibu Hamil
Tips Vitamin dan Asupan Selama Isolasi Mandiri
Positif Corona, Berapa Persen Peluang Mati?