Ibu dan Anak Kolaborasi Bisnis Prostitusi di Padang

Ibu dan anak terduga mucikari bisnis prostitusi di Padang, Sumatera Barat, diringkus polisi.
Ibu dan anak terduga mucikari bisnis prostitusi di Padang, Sumatera Barat. (Foto: Tagar/dok.Polisi)

Padang - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus dua terduga mucikari bisnis prostitusi di Kota Padang. Mirisnya, keduanya berstatus ibu dan anak yang menjalankan bisnis haramnya dengan kedok rumah kos-kosan.

Anaknya D mencari wanita dewasa atau pun anak di bawah umur. Mereka lalu dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang.

Informasinya, penyediaan layanan bagi lelaki hidung belang itu berada di kos-kosan kawasan Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Ibunya berinisial H, 54 tahun, dan anaknya D, 30 tahun.

Selain ibu dan anak, polisi juga mengamankan tiga wanita yang ditetapkan sebagai korban dalam dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Satu di antara wanita tersebut masih di bawah umur.

Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi, ibu dan anak ini memiliki peran yang berbeda. Ibunya H bertindak sebagai mami yang mengendalikan bisnis protitusi dan menerima semua uang hasil bisnis haram itu.

"Anaknya D mencari wanita dewasa atau pun anak di bawah umur. Mereka lalu dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang," katanya, Senin 13 Januari 2020.

Imam mengatakan, pengungkapan bisnis prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas kos-kosan tersebut. Lantas, setelah melakukan penyelidikan pihaknya pun menggerebek lokasi itu pada Jumat 10 Januari 2020.

"Kami tangkap ibu dan anak yang menjadi otak pelaku bisnis prostitusi itu. Kami juga menyita barang bukti lain seperti pil KB, uang tunai Rp219 ribu, pakaian dalam dan KTP," katanya.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus dugaan praktek prostitusi itu. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak. Di antaranya, pasal 76 Jo pasal 88 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 2 Jo pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. []

Berita terkait
Ada Ular Kobra di Kloset Rumah Warga Padang
Seekor ular kobra ditemukan masuk ke dalam kloset rumah salah seorang warga Padang, Sumatera Barat.
Sadis, Anak Bunuh Ayah Kandung di Tanah Datar
Seorang anak di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menghabisi nyawa ayah kandungnya dengan sebilah parang.
Beruk Penyerang Warga Padang Direhabilitasi
Beruk penyerang pengendara di Sitinjau Lauik, direhabilitasi ke pusat primata di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan