Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Australia pada hari ini Minggu, Juli 2020 resmi memberlakukan kerjasama bilateral Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IA CEPA. Hal tersebut menandakan telah selesainya proses ratifikasi sejumlah ketentuan di antara kedua negara.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan IA CEPA memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk ke Australia hingga nol persen.
“Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” ujarnya Minggu, 5 Juli 2020.
Dalam catatan Agus, beberapa produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat antara lain sektor otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
“Capaian ini merupakan perjanjian yang komprehensif dengancakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi. Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,” tuturnya.
Sebaliknya, kata Agus, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk nol persen. Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.
Adapun, salah satu pendekatan konkret saat ini adalah rencana dibukanya Universitas Australia di Indonesia, yang dipercaya akan berdampak positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Untuk diketahui, kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga, contohnya pada industri makanan olahan berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah.
Demikian juga gandum seperti mi instan yang dengan bahan baku gandum Australia akan mendapatkan ongkos produksi yang lebih rendah sehingga dapat bersaing di pasar global. Konsep ini juga dapat diterapkan pada industri lainnya seperti industri software, perfilman, efek dan animasi, dan lainnya.
Konsep Economic Powerhouse juga didukung dengan pembukaan akses dan perlindungan investasi yang lebih baik dalam IA-CEPA, sehingga mendorong masuknya investor Australia ke Indonesia terutama di sektor-sektor yang diminati Australia seperti pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata.
Di sisi lain, dengan adanya IA-CEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.
Sedangkan dari segi people to people dan pembangunan sumber daya manusia, Indonesia juga akan mendapatkan program kerja sama ekonomi seperti pendidikan vokasional dan program magang, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasidan peningkatan kuota work and holiday visa.
Sebagai informasi, total perdagangan barang Indonesia-Australia pada 2019 mencapai US$ 7,8 miliar. Ekspor Indonesia tercatat senilai US$ 2,3 miliar dan impor sebesar US$ 558 miliar, sehingga Indonesia mengalami defisit sebesar US$ 3,2 miliar.
Namun demikian, dari sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia mayoritas merupakan bahan baku dan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.