Hutan Lindung di Dairi Masuk Izin Konsesi PT Gruti

Sebagian kawasan hutan lindung di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ternyata masuk dalam konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti).
Alat berat yang diduga milik PT Gruti, telah beroperasi di kawasan hutan Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi (Foto: Tagar/Facebook Rinaldi Hutajulu)

Dairi - Sebagian kawasan hutan lindung di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ternyata masuk dalam konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti). Karenanya, DPRD Sumut meminta agar izin PT Gruti ditinjau ulang.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga saat dikonfirmasi Tagar lewat sambungan telepon pada Kamis, 30 Juli 2020. 

Zeira menyebut, pihaknya telah merekomendasi perubahan atau addendum izin konsesi tersebut saat rapat dengar pendapat atau RDP dengan PT Gruti dan instansi terkait beberapa waktu lalu.

“Yang kami lihat dari hasil pemetaan wilayah dari foto digital, wilayah konsesi mereka itu ada sebagian masuk areal penggunaan lain. Ada masuk juga kawasan hutan lindung. Harus di-addendum. Termasuk juga APL. Tidak boleh ada izin konsesi di sana. Seharusnya mereka mengeluarkan itu. Kami sudah rekomendasikan itu. Katanya, lagi dalam proses,” kata Zeira.

Hutan Dirambah

Politikus PKB itu menambahkan, dalam RDP yang digelar sebelumnya, pihak PT Gruti mengungkap bahwa sebagian besar hutan konsesi PT Gruti telah dirambah.

Dari 8.000 hektare lebih konsesi Hak Penguasaan Hutan PT Gruti, hanya tinggal sekitar 2.500 hektare lagi yang bisa dikategorikan produktif.

“Dijelaskan oleh Pak Nasution, sesuai pantauan di lapangan, 5.000 hektare lebih, hutannya sudah tidak ada lagi. Katanya sudah dirambah. Mereka tidak mengetahui siapa yang merambahnya,” papar Zeira.

Zeira menambahkan, Komisi B DPRD Sumut telah turun ke Kabupaten Dairi memantau langsung kondisi lokasi pada minggu lalu. 

“Kami lihat di lapangan juga, memang sudah habis dari titik awal jalan masuk sampai ke dalam itu, rata-rata ditanami pohon kopi, ada tembakau,” katanya.

Terkait konsesi yang telah dirambah itu, Zeira menyebut, seharusnya menjadi tanggung jawab PT Gruti sehingga tidak terkesan lalai dan pembiaran. 

“Mereka harus bertanggungjawab dengan konsesi mereka. Jangan dibiar-biarkan seperti itu. Saya merasa bahwa ada kelalaian dari pihak PT Gruti dan Pemerintah Sumatera Utara dalam hal pengawasan. Sudah sekian lama dirambah. Masa 5 ribu hektare ngak tau siapa yang merambah. Negara kan rugi itu,” imbuhnya.

Lahan Warga 

Zeira juga menyebut telah memperoleh informasi adanya persoalan konsesi PT Gruti yang telah dikelola turun-temurun oleh masyarakat di Dairi. 

Hutan Dairi

Peta sebaran kawasan hutan lindung di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang ternyata masuk dalam konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries. (Foto: Tagar/Ist)

“Persoalannya, ada di situ wilayah hutan yang menurut pengakuan masyarakat, telah mereka tinggali turun-temurun. Itu kan jadi persoalan. Karena secara legalitas, mereka juga tidak punya surat-menyurat kan,” sebutnya.

Terkait itu, Zeira berpendapat Pemerintah Provinsi Sumut dan PT Gruti harus menuntaskannya sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Jadi ini harus dituntaskan oleh Pemprovsu, dan PT Gruti. Apalagi di situ ada wilayah APL. Harus dipetakan. Kalau memang itu APL, dilepas aja. Karena memang tidak boleh masuk konsesi," terangnya.

Dia kemudian menegaskan, jika lahan yang diusahai warga terlanjur masuk konsesi, pemerintah harus punya kebijakan untuk mengusulkan dengan cara melepasnya dari wilayah hutan produksi terbatas dan wilayah konsesi PT Gruti.

“Jadi itu solusi bagi masyarakat, dan kami meminimalkan konflik yang terjadi di situ. Kan tidak ada lagi manfaatnya sekarang PT Gruti mempertahankan itu kalau dikuasai masyarakat. Bagus masyarakat saja yang mengelolanya. Atau dibuat izinnya. Ada namanya izin hutan kemasyarakatan atau pola kemitraan yang dibangun. Itu sesuai dengan peraturan Perhutani. Jadi ada pola kemitraan yang dibangun, sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk mengelola hasil hutan,” tandas Zeira.

Menolak Operasi PT Gruti 

Rinaldi Hutajulu, aktivis dari Sumatera Forest dikonfirmasi terpisah menyebut, PT Gruti telah mulai beroperasi di Kabupaten Dairi. Dibenarkan, ia juga telah mengunggah di akun Facebooknya video alat berat milik PT Gruti yang tengah beroperasi.

“Sudah beroperasi. Di Parbuluan IV. Mau main kian di Parbuluan II. Karena demo terus, maka di Parbuluan IV (beroperasi). Sudah di RDP kan itu. Kan baru turun juga DPRD Sumatera Utara ke lapangan,” katanya.

Rinaldi membeberkan, izin PT Gruti sesuai Keputusan Menteri Kehutanan pada 14 Oktober 2005 seluas 116.920 hektare, meliputi lokasi di Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Mandailing Natal, dan Nias Selatan.

Sementara Ketua Kelompok Tani Marhaen, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Pangihutan Sijabat dikonfirmasi menegaskan, masyarakat akan tetap menolak kehadiran PT Gruti, karena lahan yang mereka kelola sudah turun-temurun.

Pangihutan juga menyayangkan, tidak adanya tindakan maupun solusi yang tegas dari Pemerintah Kabupaten Dairi atas permasalahan masyarakat dengan PT Gruti. “Beberapa kali mediasi, tidak ada hasil,” katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Blora Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan menjadi kewaspadaan tersendiri bagi Blora di musim kemarau ini. Karenanya digelar latihan gabungan lintas instansi.
Kemarau Basah, Banyuwangi Waspada Kebakaran Hutan
BPBD Banyuwangi menggelar apel gabungan untuk penanganan kebakaran hutan di wilayah Banyuwangi.Tahun lalu 1000 Ha wilayah Gunung Ijen terbakar.
Pemkab Ciamis Usulkan Tiga Hutan Konservasi
Pemkab Ciamis, Jawa Barat, berupaya untuk melestarikan hutan dan gunung, salah satunya dengan mengusulkan tiga hutan jadi hutan konservasi