Aceh Tamiang - Peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-75 tahun kali ini akan sangat berbeda, dan sepertinya akan jauh dari kemeriahan di setiap daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Pasalnya, tahun ini negara Indonesia sedang mengalami bencana nasional atau pandemi yang disebabkan oleh virus corona atau Covid-19.
Tidak seperti tahun tahun sebelumnya, setiap memasuki bulan Agustus yang merupakan bulan bersejarah bagi bangsa Indonesia, di mana Indonesia mencetuskan kemerdekaannya dari belenggu penjajah, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dan setiap tahunnya, masyarakat Indonesia diseluruh pelosok negeri selalu memperingati hari kemerdekaan itu, dengan mengisi dengan kegiatan-kegiatan dan perlombaan untuk memeriahkan momen bersejarah tersebut.
Khusus untuk larangan perayaan HUT RI setahu saya tidak ada.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, setiap tahunnya ketika memasuki hari kemerdekaan di bulan Agustus, rutin membuat kegiatan kegiatan hingga perlombaan perlombaan untuk memeriahkannya. Termasuk menggelar acara karnaval. Dan itu sudah menjadi kegiatan rutin tiap tahunnya.
"Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak membuat acara karnaval seperti tahun sebelumnya," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Yetno kepada Tagar, Rabu 12 Agustus 2020.
Tidak ada dilaksanakannya perayaan Hut RI Ke-75 tahun ini oleh Pemerintah Aceh Tamiang tahun ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh pihak Gubernur Aceh pada beberapa waktu lalu.
"Saat ini daerah kita juga sedang mengalami pandemi, jadi untuk sementara waktu pemerintah Aceh melarang masyarakat di daerah di Aceh membuat kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, guna mengantisipasi penyebaran corona," ujarnya.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini belum mengeluarkan surat imbauan atau edaran secara resmi. Sebab pemerintah hanya mengacu dengan surat keputusan dari Gubernur Aceh.
"Dan surat itu belum ada dikeluarkan yang lain. Tetapi jika masyarakat ingin buat kegiatan di desa, tetap mengacu kepada protokoler kesehatan, dengan mengenakan masker dan menjaga jarak," katanya.
Selain itu, Yetno menyampaikan, masyarakat juga harus minta dan mendapatkan izin dari pihak Kecamatan, dan mendapatkan izin dari pihak Polsek terkait mengadakan keramaian. "Harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak kecamatan dan pihak kepolisian, jika ingin membuat acara perlombaan di masing-masing kampung nantinya," ujarnya.
Keterangan yang sama juga disampaikan Camat Kecamatan Karang Baru, I am Suhairi. Ia mengaku hingga sampai hari ini pihaknya belum menerima surat imbauan resmi dari pemerintah kabupaten terkait perayaan HUT RI.
"Khusus untuk larangan perayaan HUT RI setahu saya tidak ada. Tapi untuk kerumunan yang tidak diperbolehkan. Dan terkait izin keramaian, itu di Polsek. Kalau untuk HUT RI nanti saya koordinasikan lagi dengan pihak kabupaten," katanya. []