Humas UI: Rocky Gerung Tak Mengajar di Universitas Indonesia

Humas UI: Rocky Gerung tak mengajar di Universitas Indonesia. “Saya sudah kroscheck, saat ini Pak Rocky Gerung tidak mengajar di UI,” kata Rifelly Dewi Astuti.
Rifelly Dewi Astuti, Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 12/4/2018) - Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Rifelly Dewi Astuti mengungkapkan bahwa Rocky Gerung saat ini bukan merupakan salah satu dosen yang  mengajar di Universitas Indonesia (UI).

“Saya sudah kroscheck ke Unit Pelayanan Kepegawaian Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI, saat ini Pak Rocky Gerung tidak mengajar di UI,” ujarnya saat dihubungi Tagar News, Kamis (12/4).

Meski sekarang sudah tak menjadi salah satu dosen pengajar, ia menyebut bahwa Rocky Gerung pernah mengajar di UI meski tak dijelaskan secara gamblang kapan dan mengajar apa di UI.

“Pernah (mengajar di UI), tapi untuk lebih jelasnya datang saja ke bagian kepegawaian FIB UI,” tuturnya.

Mengenai gelar profesor yang dimiliki Rocky Gerung, ia meminta untuk mengkonfirmasi langsung pada yang bersangkutan.

“Mengenai gelar profesor (Rocky Gerung) silakan dikonfirmasi langsung ke beliau, karena saat ini status Pak Rocky Gerung tidak lagi mengajar di UI. Mengenai pertanyaan gelar profesor, sampai saat ini beliau belum memperoleh gelar profesor dari UI,” jelasnya.

Perlu diketahui, Rocky Gerung menjadi perhatian publik karena pernyataan kontroversialnya di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (10/4), yang menyebut, “Kitab suci adalah fiksi.”

"Kalau saya bilang kitab suci itu fiksi, besok saya dipenjara, saya punya argumen," kata Rocky dalam acara tersebut.

Atas pernyataannya, ia pun dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya pada Rabu (11/4). Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.

"Kita laporkan dugaan Rocky Gerung yang semalam di ILC mengatakan kitab suci itu fiksi. Kita bernegara, kita merdeka dan punya beberapa agama yang diakui negara. Ada di sila pertama, artinya apakah sila pertama jadi fiksi dalam tanda kutip?" tukas Permadi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4). (nhn)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.