Jawaban BPN Soal Sengketa Rocky Gerung dengan Sentul City

BPN belum memeriksa, apakah lahan yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak memang tumpang tindih.
Rocky Gerung. (Foto: Tagar/Instagram)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjawab pertanyaan terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sentul City. Lahan yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor kini berstatus sengketa antara Sentul City dan aktivis Rocky Gerung dan warga sekitar.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, PT Sentul City memang memiliki Sertifikat HGB di Desa Bojong Koneng. Hanya saja, Taufiq belum mengetahui dan belum memeriksa, apakah lahan yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak memang tumpang tindih, sehingga pihaknya perlu melakukan pengecekan terkait dokumen-dokumen tersebut.

“Yang tidak ada sertifikat itu Pak Rocky Gerung. Kalau HGB Sentul City ada. Cuma saya belum tahu, apakah yang dipersoalkan oleh Rocky Gerung itu tumpang tindih dengan HGB-nya Sentul City. Itu nanti akan dicek dulu,” kata Taufiq saat dikonfirmasi awak media.

Taufiq menjelaskan, sertifikat HGB milik PT Sentul City yang ada pada datanya memiliki nomor 2411 dan 2413. Sertifikat tersebut dikeluarkan pada 2013 sebelum era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Sedangkan, berdasarkan data yang diterima dari PT Sentul City, pihaknya mendapatkan Sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412, oleh BPN Kabupaten Bogor sejak 1994.

“Jadi kalau HGB itu ada kalau tidak salah ada HGB 2411 dan 2413. Itu HGB tersebut dikeluarkan tahun 2013. Jadi sebelum Pak Jokowi,” ujarnya.

Ditanya soal perbedaan data yang ada antara ATR/ BPN dengan Sentul City, Taufiq mengakui pihaknya belum mengetahui secara persis bagaimana proses kepemilikan HGB oleh Sentul City.

“Saya tidak tahu persis prosesnya dulu tahun 1994 itu bagaimana. Itu adalah persoalan lain yang harus kita telusuri. Mungkin sudah lama, harus saya punya data untuk berbicara. Kalau enggak nanti salah,” katanya.

Taufik menambahkan, pada saat itu lahan tersebut merupakan milik PT. Perkebunan XI. Hanya saja, terdapat perluasan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, beberapa orang di wilayah tersebut pada saat itu memiliki hak garap. Namun, kata Taufiq, hanya sebatas hak garap.

“Tapi ya di situ saja. Tidak bisa dinaikkan haknya, kecuali kalau diminta. Tapi kalau PT Perkebunan yang sudah di tempat, itu boleh kalau hak itu dilepas dulu, kemudian baru diminta,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk mengklaim telah mendapatkan Sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412, oleh BPN Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. SHGB tersebut telah didapatkan sejak 1994.



Yang tidak ada sertifikat itu Pak Rocky Gerung. Kalau HGB Sentul City ada. Cuma saya belum tahu, apakah yang dipersoalkan oleh Rocky Gerung itu tumpang tindih dengan HGB-nya Sentul City. Itu nanti akan dicek dulu.



Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho mengatakan, Sentul City telah melakukan seluruh prosedur sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Sentul City sejak memperoleh SHGB tahun 1994 telah mengelola lahan dengan baik, antara lain dengan bekerjasama masyarakat,” ujar David melalui keterangan resminya yang diterima awak media di Jakarta, Senin, 13 September 2021.

Sementara, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menegaskan, kliennya memiliki akta jual beli dan surat tanah garapan atas lahan di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu.

“Soal Bang Rocky tanahnya kuat, kalau anda melihat bahwa anda menganggap Sentul City punya Sertifikat HGB, dalam hukum, Bang Rocky punya surat akta jual beli dan juga surat tanah garapan,” ujar Haris, Senin, 13 September 2021.

Meski Rocky hanya memiliki surat tanah garapan, sambung Haris, tidak berarti posisi kliennya lemah. Di samping di Indonesia yang diakui sebagai hak milik melalui HGB dan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Haris, bisa jadi Rocky hanya belum mensertifikatkan lahan seluas 800 meter persegi yang ditempatinya saat ini. Namun, syarat-syarat yang dimiliki Rocky sudah lengkap untuk membuat sertifikat.

“Menguasai fisik, punya riwayat tanah, perslihan hak dalam hukum tanah. Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibeli pakai apa, atau hibah dari mana, jelas,” ujarnya. []

Berita terkait
Disomasi, Rocky Gerung Klaim Miliki Suket Tak Bersengketa
PT Sentul melayangkan somasi kepada Rocky Gerung yang miminta Rocky untuk segera mengosongkan lahan yang saat ini menjadi area tempat tinggalnya.
Kementerian ATR/BPN Tanggapi Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung Versus Sentul City
Kementerian ATR/BPN menanggapi kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung & PT Sentul City dalam acara Kabar Petang Pilihan TV One.
Rocky Gerung Sebut Jokowi Ingin Maju Lagi Pilpres 2024
Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi ingin maju lagi di Pilpres 2024. Ia menyoal Jokowi yang turun langsung ke sawah sendirian saat hujan di NTT.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.