Ambon - Patrik Hehanussa, 22 tahun, warga Desa Waraka, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan ibu kandungnya, Fransina Hehanussa, 50 tahun. Dia terancam lima tahun penjara.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, penyidik menjerat Patrik menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2 ) KUHP.
"Perbuatan Patrik memenuhi unsur pasal tersebut. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara," kata Rositah kepada Tagar, Senin, 14 September 2020.
Dia mengakui, dalam memproses kasus ini, unit Reskrim Polsek Elpaputih dibantu Satreskrim Polres Maluku Tengah sehingga proses lebih cepat. Penetapan Patrik sebagai tersangka, kata Rosita, merujuk hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Alat bukti cukup kuat menetapkan Patrik sebagai tersangka utama yang menganiaya ibunya hingga nyaris tewas," ujarnya.
Rositah mengatakan, setelah jadi tersangka penyidik kemudian menjemput Patrik dari RSUD Masohi, untuk menjalani penahanan di Rutan Mapolres Maluku Tengah.
"Sekitar pukul 14.15 WIT, Patrik dikeluarkan dari ruang IGD RSUD Masohi setelah berkonsultasi dengan dokter. Hasil konsultasi Patrik, diperbolehkan rawat jalan," ujarnya.
Patrik kemudian dibawa oleh Kanit Serse Polsek Teluk Elpaputih Bripka C. Wattimury dan anggota ke Mapolres Maluku Tengah. Rositah menambahkan, sebelum dimasukan ke ruang tahanan, Patrik menjalani klinik kesehatan Polres Maluku Tengah sebelum akhirnya ditahan.
"Sempat diperiksa diklinik untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan," katanya.
Perbuatan Patrik memenuhi unsur pasal tersebut. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
Meski sudah ditahan, namun Rositah mengaku, hingga saat ini Patrik dan Fransina belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa tersebut karena kondisi keduanya belum pulih.
"Jika kondisi keduanya sudah membaik pasti langsung dimintai keterangan," katanya.
Baca juga:
- Begini Kondisi Ibu yang Dibacok Anak Kandung di Maluku
- Polisi Belum Periksa Anak Pembacok Ibu Kandung di Maluku
Sebelumnya, Patrik Hehanusa, tega membacok tangan kanan ibu kandungnya, Fransina Hehanussa, 50 tahun, dengan parang hingga nyaris putus hanya lantaran pria 20 tahun itu tak diberi uang untuk ongkos ke Kota Ambon.
Kejadian terjadi di rumah mereka di Desa Waraka, Kecamatan Elpaputih, Minggu, 13 September. Pembacokan itu terjadi saat Fransina pulang gereja dan melihat Patrik sedang mengemas pakaiannya untuk pergi ke Ambon.
Fransina lalu menyarankan anaknya untuk segera mengurusi surat-surat. Namun, Patrik tak merespon dan kembali meminta uang. Fransina lalu menjawab tidak ada uang. Mendengar jawaban seperti itu, Patrik langsung menganiaya ibu kandungnya hingga luka parah.
Neneknya sempat melerai, Patrik bukanya mengalah malahan mengambil parang dan mengejar ibunya. Kemudian membacok mengenai tangan dan kepalanya. []