Jakarta - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara hampir enam tahun kepada aktivis hak perempuan terkemuka Loujain al-Hathloul. Portal berita Sabq menyatakan pengadilan antiterorisme Arab Saudi memutuskan bahwa al-Hathloul bersalah karena mendorong perubahan, mengikuti agenda negara asing dan menggunakan internet untuk mengganggu ketertiban umum.
Al-Hathloul pernah menyerukan reformasi seperti diakhirinya undang-undang perwalian laki-laki dan memberikan hak mengemudi kepada perempuan. Kini perempuan di Arab Saudi sudah boleh menyetir. Tahun lalu, pemerintah melonggarkan hak perwalian dan memperbolehkan perempuan memiliki paspor dan melakukan perjalanan.
Al-Hathloul telah dipenjarakan sejak tahun 2018 setelah ditangkap bersama sedikitnya 12 aktivis hak perempuan Arab Saudi yang lain.
Kasus Al-Hathloul telah menuai kritik dari para pakar hak PBB, berbagai organisasi HAM serta anggota parlemen dari AS dan Uni Eropa.
Kantor HAM PBB mencuit, "#SaudiArabia: Vonis bersalah dan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada aktivis hak perempuan terkemuka #LoujainAlHathloul, yang telah ditahan sepihak selama 2.5 tahun, sangat meresahkan. Kami tahu pembebasan awal mungkin dilakukan, dan mendorong segera (pembebasannya)."
Dalam pernyataan, Lina al-Hathloul, saudara kandung Loujain, mengatakan “Dia didakwa, diadili dan divonis menggunakan UU kontra-terorisme," kata laporan Associated Press. "Dia bukan teroris, dia adalah aktivis. Dihukum karena aktivismenya atas reformasi yang dibangga-banggakan oleh (Pangeran Mohammad bin Salman) dan kerajaan Saudi adalah sesuatu yang sangat munafik," tambahnya.
Loujain al-Hathloul punya waktu 30 hari untuk mengajukan banding (lj/uh/vm/jm)/Associated Press/voaindonesia.com. []