Hukum Umat Agama Islam yang Merayakan Hari Valentine

MUI Jawa Timur mempunyai fatwa bahwa merayakan Valentine adalah haram.
Ilustrasi perayaan Hari Valentine. (Tagar/Pixabay)

Jakarta - Hari Valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya masih menuai pro kontra di kalangan masyarakat, khususnya untuk anak muda. Ada yang setuju, tapi ada pula yang tidak sepakat dengan perayaan Hari Valentine untuk umat Islam.

Ya sama, fatwa juga berlaku bagi mereka yang membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan Hari Valentine. Sudah ada ketentuan hukum tersebut dalam Fatwa MUI Jatim tahun 2017,

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur menegaskan bahwa merayakan Hari Valentine bagi umat Islam hukumnya adalah haram. Muslim juga dilarang memfasilitasi perayaan Hari Valentine dan mengumbar serta mempromosikan peringatan hari kasih sayang itu.

"Ya sama, fatwa juga berlaku bagi mereka yang membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan Hari Valentine. Sudah ada ketentuan hukum tersebut dalam Fatwa MUI Jatim tahun 2017," terang Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Ainul Yaqin pada 2020 silam.

Ia menceritakan peringatan Hari Valentine merupakan tradisi umat non Muslim. "Ketentuan hukum tersebut sudah jelas ya, mengikuti atau berpartisipasi dalam Valentine ya haram. Sama saja membantu dan memfasilitas tetap haram," tambah dia.

Lalu dikutip dari tulisan Ulil Hadrawy di situs resmi milik ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, ada tiga hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam.

1. Apabila Muslim yang mempergunakan perhiasan/asesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbersit dihatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka Muslim tersebut bisa dianggap kufur. Apalagi jikal sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.

2. Apabila dalam hati Muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.

3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.

Namun fenomena Hari Valentine saati ini justru menjurus ke arah kemaksiatan, misalnya merayakan di tempat sepi berdua dengan kekasih, inilah yang diharamkan oleh Islam. []

Baca juga:

Berita terkait
Inspirasi Realme Buat Orang Terkasih di Hari Imlek dan Valentine
Program bertajuk “Fortune & Love Festival” Realme akan membagikan diskon besar-besaran hingga 30 persen dengan tambahan voucher menarik lainnya.
Valentine, Mandarin Oriental Tawarkan Makan Malam Romantis
Jelang hari Valentine, Mandarin Oriental menawarkan beragam tenant yang siap menjamu pasangan dengan makan malam romantis dan mewah.
Asik! Ada Promo Valentine 2021 dari Mayora, DBB x Emina
Mayora berikan beberapa promo Valentine menarik salah satunya melalui kerja sama DBB x Emina di bulan Februari ini.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi