Jakarta - Habib Muhammad Rizieq Shihab mengaku hanya menyebarkan 17 undangan saja saat penikahan putrinya pada November 2020 lalu. Namun, tanpa disadari jika yang datang akhirnya membludak.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha saat menghadiri sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Januari 2021.
“Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan,” ujarnya pada Senin, 4 Januari 2021.
Tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke Tanah Air, setelah sekitar 3 tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi.
Baca juga: Habib Rizieq Tak Hadir Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Ia menyampaikan acara pernikahan yang sempat viral tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah kota setempat. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) juga bersedia hadir untuk menikahkan putri Rizieq. Pihaknya juga mengaku telah menerapkan protokol kesehatan yang berlaku guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pembagian masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta,” tuturnya.
Ia mengaku tidak menyangka akan ada banyak massa yang berdatangan. Menurutnya, warga yang berdatangan tersebut karena ingin melihat langsung Rizieq yang baru saja tiba di Tanah Air setelah tiga tahun di Arab Saudi.
“Tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke Tanah Air, setelah sekitar 3 tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi,” ujarnya.
Baca juga: Habib Rizieq Minta Status Tersangkanya Dinyatakan Tidak Sah
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kasus kerumunan. Ia diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, Pasal 216 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Pasal 93 UU NO. 6 Tahun 2018 terkait sanksi bagi orang yang melanggar kekarantinaan kesehatan. [] (Amira Salsabila Aprilia)