Hong Kong Persingkat Masa Karantina Bagi Sebagian Pengunjung

Pemerintah Hong Kong menyatakan akan mempersingkat masa karantina bagi orang yang telah divaksinasi Covid-19 yang tiba di Hong Kong
Sejak pandemi Covid-19 melanda perjalanan udara, Hong Kong tidak lagi memiliki bandara tersibuk untuk lalu lintas internasional di Asia (Foto: aljazeera.com/Dok - Paul Yeung/Bloomberg)

Hong Kong – Pemerintah Hong Kong, Senin, 21 Juni 2021, menyatakan akan mempersingkat masa karantina bagi orang yang telah divaksinasi Covid-19 yang tiba di kota itu dari 14 hari menjadi 7 hari, apabila orang itu menunjukkan antibodi yang cukup untuk melawan virus corona.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, yang berbicara dalam pengarahan pers, mengatakan, peraturan baru itu hanya berlaku bagi mereka yang telah tercatat melewati 14 hari setelah vaksinasi dosis kedua. Perubahan peraturan ini akan mulai berlaku sejak akhir bulan ini, kata Lam.

Pemimpin Hong Kong, Carrie LamPemimpin Hong Kong, Carrie Lam (Foto: Dok/voaindonesia.com/AP)

Kota yang diperintah China itu memiliki beberapa peraturan karantina paling ketat di dunia, dengan warga yang diwajibkan tinggal di hotel hingga 21 hari setelah tiba di kota tersebut.

Langkah untuk mengurangi masa karantina itu diambil sementara pemerintah berupaya memberi insentif kepada lebih dari 7,5 juta warganya untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sejauh ini baru sekitar 17% warga yang telah divaksinasi penuh sejak program ini dimulai pada Februari 2021 lalu.

Bagi mereka yang tiba dari negara-negara lain yang dianggap “berisiko sangat tinggi,” masa karantina itu tidak akan berubah, yakni 21 hari (uh/ab)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Singapura dan Hong Kong Kembali Tunda Gelembung Perjalanan
Gelembung perjalanan antara Hong Kong dan Singapura yang dijadwalkan dibuka mulai 26 Mei 2021 ditunda untuk kedua kalinya
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.