Hong Kong Larang Penggunaan WhatsApp dan Google Drive di Komputer Pemerintah

Meskipun demikian PNS masih diizinkan menggunakan layanan tersebut di perangkat pribadi yang digunakan di tempat kerja
ILUSTRASI - Sebagian besar pegawai negeri sipil (PNS) Hong Kong dilarang menggunakan aplikasi populer seperti WhatsApp, WeChat, dan Google Drive karena potensi risiko keamanan. (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

TAGAR.id, Hong Kong, China – Pemerintah Hong Kong melarang sebagian besar pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan aplikasi populer seperti WhatsApp, WeChat, dan Google Drive di komputer kerja mereka karena potensi risiko keamanan.

Pedoman keamanan teknologi informasi terbaru dari Kantor Kebijakan Digital itu membuat banyak PNS mengeluhkan ketidaknyamanan tambahan.

Meskipun demikian PNS masih diizinkan menggunakan layanan tersebut di perangkat pribadi yang digunakan di tempat kerja, dan bisa mendapatkan pengecualian untuk larangan tersebut dengan persetujuan dari manajer.

Pakar teknologi informasi mengatakan perusahaan-perusahaan telah mengadopsi kebijakan serupa karena meningkatnya risiko kebocoran data dan tantangan keamanan siber.

Francis Fong, presiden kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, Rabu (23/10/2024) mengatakan sejumlah pejabat telah mengatakan kepadanya bahwa kebijakan ini untuk mencegah malware melewati firewall melalui pesan terenkripsi.

Kebijakan ini juga dapat mengatasi masalah pelanggaran data, tambahnya.

Fong juga mengatakan etika dan kesadaran staf juga sangat penting untuk menutup celah keamanan siber.

Awal tahun ini, pembobolan data di berbagai departemen pemerintah Hong Kong telah membahayakan informasi pribadi setidaknya puluhan ribu orang dan memicu kekhawatiran. (em/lt)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Di Hong Kong Ada Rute Bus yang Semua Sopirnya Perempuan
Rute itu membentang antara pinggiran Tin Shui Wai dan Yuen Long, jauh di wilayah baru Hong Kong, dekat perbatasan dengan daratan China
0
Hong Kong Larang Penggunaan WhatsApp dan Google Drive di Komputer Pemerintah
Meskipun demikian PNS masih diizinkan menggunakan layanan tersebut di perangkat pribadi yang digunakan di tempat kerja