Home Industry Senapan Angin Ilegal Digerebek Polres Blitar

Senapan angin ilegal yang telah dipasarkan hingga luar Jawa digerebek Polres Kota Blitar.
Senapan Angin rakitan Ilegal yang telah dipasarkan hingga luar Jawa di Gerebek Polres Kota Blitar.(Foto:Tagar/Polri)

Jakarta - Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar industri rumahan senapan angin ilegal di Dusun Gendis, Desa Pikatan, Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dalam penggerebekan kali ini, Polisi berhasil meringkus satu orang pembuat senapan angin.

Selain itu,  Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 135 pucuk senapan angin. Pelaku yang ditangkap yaitu, Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin. 

Kami juga menemukan ratusan pucuk senapan angin serta bahan dan alat untuk membuat senapan angin di lokasi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi mendapatkan informasi pelaku memproduksi dan menjual senapan angin tanpa izin.

"Dari informasi itu kami dalami dan ternyata benar. Lalu kami melakukan penangkapan di lokasi (Rabu, 2 Juni 20221)," tutur Kapolres berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Jumat, 4 Juni 2021.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres, polisi mendapati pelaku dan empat pekerjanya sedang memproduksi senapan angin.

"Kami juga menemukan ratusan pucuk senapan angin serta bahan dan alat untuk membuat senapan angin di lokasi," tegas Kapolres.[] 

Berita terkait
Polri Gagalkan Penyelundupan 13.864 Ekstasi dari Jerman ke Jakarta
Polri menggagalkan upaya penyelundupan 13.864 ekstasi jaringan internasional Jerman-Belgia-Indonesia.
Polri: Pesepeda Keluar Jalur Khusus, Denda Rp 100 Ribu Menanti
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan memberlakukan tilang kepada pesepeda yang keluar jalur di jalan yang terdapat road bike.
Polri ke Pengendara Sepeda: Jangan Arogan Kuasai Jalan Umum
Polri berpesan kepada pesepeda untuk tidak arogan menguasai jalan umum dan agar memberi kesempatan kendaraan lain menyalip dari kanan.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"