Jakarta - Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar industri rumahan senapan angin ilegal di Dusun Gendis, Desa Pikatan, Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dalam penggerebekan kali ini, Polisi berhasil meringkus satu orang pembuat senapan angin.
Selain itu, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 135 pucuk senapan angin. Pelaku yang ditangkap yaitu, Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin.
Kami juga menemukan ratusan pucuk senapan angin serta bahan dan alat untuk membuat senapan angin di lokasi.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi mendapatkan informasi pelaku memproduksi dan menjual senapan angin tanpa izin.
"Dari informasi itu kami dalami dan ternyata benar. Lalu kami melakukan penangkapan di lokasi (Rabu, 2 Juni 20221)," tutur Kapolres berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Jumat, 4 Juni 2021.
- Baca juga : Polri ke Pengendara Sepeda: Jangan Arogan Kuasai Jalan Umum
- Baca juga : 11 Orang Terduga Teroris Merauke, Jaringan Pengebom Gereja Makassar
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres, polisi mendapati pelaku dan empat pekerjanya sedang memproduksi senapan angin.
"Kami juga menemukan ratusan pucuk senapan angin serta bahan dan alat untuk membuat senapan angin di lokasi," tegas Kapolres.[]