Hindari Kerumunan, Mal di Maros Tutup Sementara

Pusat perbelanjaan Grand Mal Maros tutup untuk sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk mengantisipasi merebaknya virus corona.
Grand Mal Maros. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Maros - Pusat perbelanjaan Grand Mal Maros tutup untuk sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Penutupan ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa di suatu tempat, menyusul surat edaran bupati yang melarang kegiatan keramaian di tengah wabah virus corona.

"Penutupan sementara ini sebagai upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pandemi virus corona. Kami akan tutup sementara mulai 25 Maret hingga 31 Maret 2020 berdasarkan surat edaran. Keputusan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu,” kata Koordinator Grand Mal Maros, Fajar Pratama, Kamis, 26 Maret 2020.

Fajar menyebut, dari semua tenant dan tempat yang ada hanya satu yang tidak ditutup yakni bagian swalayan, karena menjadi tempat bagi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan hariannya.

Penutupan sementara ini sebagai upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pandemi virus corona.

"Untuk yang tetap beroperasi, karyawan yang bertugas akan dilengkapi dengan alat pelindung seperti masker dan sarung tangan. Selain itu, karyawan yang bertugas diwajibkan untuk mencuci tangan setiap dua jam," tambah Fajar.

Untuk membuat pengunjung merasa nyaman berbelanja, pihak mal juga rutin melakukan penyemprotan dan membuat garis social distance, juga pemasangan thermal detector termasuk pengunjung wajib diukur suhu tubuh serta diberi hand sanitizer.

"Untuk karyawan yang tetap masuk akan dibagi dalam beberapa shift. Juga beberapa karyawan berstatus cuti. Selama masa ini juga gaji karyawan tetap berjalan seperti biasa," jelas Fajar, yang menyebut Grand Mal Maros memiliki 600 karyawan.

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros, Yusriadi Arief menjelaskan, surat imbauan Bupati Maros Nomor 440/7/Disbudpar tertuju kepada pengelola pusat perbelanjaan, pemilik rumah makan, restoran, kafe, warkop, rumah bernyanyi, tempat refleksi dan tempat hiburan.

“Dalam surat tersebut ada tiga poin, salah satunya itu kepada pengelola pusat perbelanjaan Grand Mal Maros diminta untuk menutup sementara kegiatan operasional, sudah semestinya pusat perbelanjaan menutup aktivitasnya di tengah wabah corona. Penutupan tersebut untuk mencegah kerumunan orang yang berpotensi menjadi celah penularan virus tersebut,” kata Yusriadi. []

Berita terkait
PDP Corona Maros Punya Riwayat Ibadah Umrah
PDP virus corona di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan bertambah menjadi dua orang.
Pemkab Maros Pantau Warga Baru Pulang Umrah
Untuk mencegah penyebaran virus corona di Maros. Pemkab memantau secara khusus warga yang baru pulang umrah.
Tempat Nogkrong Kuliner PTB di Maros Ditutup
Cegah penyebaran virus corona, Pemkab Maros menutup pusat kuliner Pantai Tak Berombak, mulai Selasa 24 Maret 2020.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.