Hina Jokowi di Twitter, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku yang menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Twitter.
Ilustrasi Tangan Diborgol (Foto: Tagar)

Jakarta - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Polisi Harry Goldenhardt menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Mustafa Kamal.

Pria paruh baya ini, digiring polisi lantaran menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Twitter. Pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," tuturnya di Batam, Sabtu, 15 Mei 2021.

Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas.

Harry menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke Twitter atas nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

Pelaku diketahui baru membuat akun Twitter tersebut pada bulan Maret 2021.

"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ungkap Harry.

Harry GoldenhardtKabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Polisi Harry Goldenhardt. (Foto:Tagar/Polri)

Mengetahui hal tersebut, Kabid Humas menerangkan bahwa Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa Ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kegiatan itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[]

Berita terkait
Polisi: Pemudik Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Polri mengatakan, mulai hari Minggu nanti orang yang masuk ke Jakarta harus bawa surat antigen dari daerah mudik mereka.
Polisi Ringkus Dalang Kerusuhan Papua 2019 Victor Yeimo
Aktor Kerusuhan Papua 2019 Victor Yeimo, berhasil diringkus polisi. Sebelumnya Yeimo ditetapkan sebagai DPO dalam kasus kejahatan keamanan negara.
Polisi: Komandan Separatis Papua Tewas Dalam Baku Tembak
Pasukan keamanan berhasil menewaskan seorang komandan separatis dalam baku tembak di Papua di tengah tindakan tegas terhadap separatis
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.