Jakarta - Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam konferensi persnya, Minggu 4 Oktober 2020 mengatakan, bahwa nilai kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp16,8 triliun. Angka ini, didapat dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, menurutnya angka hasil audit ini belum mencakup seluruh kerugian yang diderita BUMN tersebut.
"BPK sudah melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara. Total kerugian negara terkait investasi adalah Rp16,8 triliun. Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugian Jiwasraya," kata Hexana. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk membayar semua polis nasabah mencapai Rp22 triliun.
Hexana menyebutkan per 31 Agustus 2020, pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90% nasabah terdiri dari pemegang polis manfaat pensiun dan masyarakat menengah ke bawah.
BPK sudah melakukan audit investigasi terhadap kerugian negara. Total kerugian negara terkait investasi adalah Rp16,8 triliun. Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugian Jiwasraya.
Hexana menjelaskan, kondisi Jiwasraya yang tidak dapat memenuhi kewajibannya secara penuh disebabkan oleh 4 faktor utama. Pertama, likuiditas dan solvabilitas yang sudah terjadi lebih dari 10 tahun. "Namun, tidak diselesaikan secara fundamental atau solusi yang tepat," jelas Hexana.
- Baca Juga : Nasabah Sebut Ada Pihak Tak Dukung PMN untuk Bantu Jiwasraya
- Baca Juga : Pemerintah Alihkan Tanggung Jawab Jiwasraya Kepada Rakyat
Faktor kedua, tata kelola perusahaan yang tidak sehat dan tidak sesuai dengan standar pasar. Sedangkan penyebab yang ketiga adalah tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dan yang keempat adanya dugaan fraud dari manajemen lama yang sedang diproses di Kejaksaan. []