Heboh Isu Penembakan FPI, Kasus RS Ummi Naik ke Penyidikan

Di tengah gemparnya isu penembakan yang menewaskan anggota FPI, Polresta Bogor Kota telah menaikkan status Rumah Sakit UMMI ke tahap penyidikan.
Profil RS UMMI Bogor. (Foto: Tagar/web RS UMMI)

Jakarta - Di tengah gemparnya isu penembakan yang menewaskan anggota FPI, Polresta Bogor Kota telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan pelanggaran prosedur dan perbuatan menghalang-halangi di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor saat merawat pasien Rizieq Shihab.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan pihaknya menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut, pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.

Menurut Hendri Fiuser, pada tahap penyidikan ini pihaknya akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya sebagai penguat alat bukti. 

"Setelah itu baru akan ditetapkan tersangkanya. Pekan depan akan kita tetapkan tersangkanya," kata Hendri.

Pada proses penyelidikan, menurut dia, tim penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 25 orang saksi, salah satunya adalah saksi ahli yakni ahli epidemiologi.

Dari keterangan saksi-saksi, setelah dihimpun dan didalami, kata dia, memang ada tindak pidana, sehingga Polresta Bogor Kota menaikkan statusnya menjadi penyidikan. 

"Tim penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih dalam atau dapat memanggil saksi baru," katanya.

Menurut dia, dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapatkan tim penyidik, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Hendri Fiuser sebelumnya mengatakan, pada tahap penyelidikan, saksi-saksi dimintai keterangan seputar penanganan RS UMMI kepada Rizieq Shihab, juga mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI.

Tim penyidik, kata dia, menggali informasi apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya, dan itu akan diketahui dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi.

Pada kasus Rumah Sakit UMMI ini, Polresta Bogor Kota menyangkakan pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.[]

Berita terkait
Alasan Bima Arya Ingin Cabut Laporan Polisi Soal RS UMMI
Bima Arya mengapresiasi itikad baik RS UMMI yang mendatangi dan memberikan penjelasan terkait Rizieq Shihab ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Ancaman Polisi untuk Penyebar Info FPI Tidak Punya Senjata
Jika menyebarkan informasi laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tidak membawa senjata api, terancam dipidanakan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.
Rizieq Kembali Mangkir dari Pemanggilan Polisi
Rizieq kembali mangkir dalam pemanggilan polisi terkait kasus kerumunan pada November lalu.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.