Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mencabut laporan polisi terkait aduan dugaan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang dilakukan RS UMMI Kota Bogor.
Bima menilai RS Ummi mempunyai itikad baik untuk meningkatkan profesionalitas dalam melayani tidak saja bagi warga Bogor, tetapi juga mereka yang datang dari luar kota, termasuk imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan keluarganya.
Hal inilah yang menjadi alasan tim Satgas Covid-19 Kota Bogor mempertimbangkan untuk mencabut kembali laporan mereka di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, RS Ummi telah memberikan penjelasan ke Satgas Covid-19. "Pihak Rumah Sakit UMMI mengakui ada kelemahan dalam komunikasi yang terjadi soal pelaksanaan swab tes Rizieq Shihab," kata Bima di Kota Bogor.
Karena itu , lanjut Bima, satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan sanksi administratif berupa teguran keras kepada RS UMMI sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bima menegaskan bahwa dalam permasalahan ini tidak ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun terkait dengan langkah-langkah Pemkot Bogor maupun Satgas Covid-19.
“Hal ini sama sekali tidak terkait dengan persoalan politik ataupun berbagai kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan. Tugas pemkot (Bogor) dan Satgas Covid-19 hanya melindungi seluruh warga dan mengatasi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor," kata Bima.
Bima berujar dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua Satgas Covid-19, berpedoman kepada undang-undang (UU) yang berlaku yaitu UU no 4 tahun 1984 dan UU no 6 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam menanggulangi wabah dan kekarantinaan kesehatan.
"Kemudian Peraturan Kemenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran yang di dalamnya disebutkan tata cara dalam memangani pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum utamanya ancaman wabah penyakit menular," kata dia.
Baca juga: RS UMMI Bogor Dilaporkan, FPI: Bima Arya Tak Patuhi Jokowi
Baca juga: Uber Rizieq Shihab, Bima Arya Mengaku Tak Ada Masalah Pribadi
Karena itu, lanjut Bima, satgas Covid-19 Kota Bogor memberikan sanksi administratif berupa teguran keras kepada RS UMMI sesuai dengan aturan yang berlaku. []