Bandung - Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan seperti menggunakan masker mulai meningkat. Dikatakannya, sesuai dengan hasil suvei Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung mendapatkan nilai 91,4% dengan predikat masyarakat paling patuh menggunakan masker.
Karena hakekatnya aturan dibuat untuk melindungi rakyat, dan mengutamakan kesehatan rakyat,
Idris pun mengungkapkan hal tersebut juga tercermin dari kian menurunnya jumlah pelanggaran dibandingkan saat awal diterapkan AKB di Kota Bandung.
"Pada saat AKB mulai Perwal 37 sampai Perwal 73 itu banyak sekali pelanggar yang kena denda administrasi tidak menggunakan masker," ucapnya pada Rabu, 27 Januari 2021.
Namun, dirinya menyayangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga jarak physical distancing) di masyarakat masih terbilang kurang. Begitu juga dengan para pelaku usaha yang dinilai masih memberi ruang untuk pelanggannya.
"Pelaku usaha masih menyediakan kursi lebih dari 30 persen, tidak ada penanda di kursi. Selain itu, masih memasang kursi melebihi kapasitas," jelasnya.
Idris pun kemudian menyimpulkan, rendahnya kesadaran masyarakat akan berjaga jarak di masa pandemi juga didukung oleh para pelaku usaha yang memberikan tempat.
"Makanya pada saat Prokes tidak dijalankan, yang kita denda adalah pelaku usaha," tambahnya.
Dirinya pastikan pada masa perpanjangan PSBB proporsional sampai tanggal 8 Februari 2021, pihaknya bersama dengan tim gabungan Satgas Covid-19 yaitu dengan disiplin mejalankan protokol kesehatan.
"Kami mohon bersama-sama untuk mengikuti aturan, anjuran dan mematuhi segala ketentuan yang dibuat Pemerintah Kota Bandung. Ini dalam rangka kebaikan, mohon untuk ditaati," imbaunya.
"Karena hakekatnya aturan dibuat untuk melindungi rakyat, dan mengutamakan kesehatan rakyat," ujarnya Idris Kuswandi. []