Padang Lawas Utara - Seorang wanita di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), meninggal dunia pada Senin, 13 April 2020 pukul 16.30 WIB.
PDP tersebut dimakamkan malam harinya sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan pasien Covid-19. Pasien berinisial S memiliki riwayat perjalanan dari Kota Medan dan pada 25 Maret 2020 kembali ke Padang Lawas Utara.
"Sekembalinya dari Kota Medan pada 25 Maret 2020, pasien ini datang memeriksakan kondisi tubuhnya dengan keluhan batuk. Dan saat itu disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah yang bersangkutan," tutur Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Padang Lawas Utara Lairar Rusdi Nasution, Selasa, 14 April 2020.
Hasil rapid test pasien memang negatif, dan kita masih menunggu hasil test swab dan semoga negatif juga
Kemudian pada 27 Maret 2020, pasien tersebut mengalami demam tinggi mencapai 38 derajat celsius. Selanjutnya pada 4 April 2020, pasien mengeluh nyeri kepala hebat dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Aek Haruaya, Padang Lawas Utara.
"Pada 5 April 2020, pasien ini kembali ke rumahnya. Kemudian 9 April 2020, pasien kembali dirujuk ke RSUD Aek Haruaya dengan keluhan nyeri kepala hebat, mual dan buang air kecil tidak lancar. Selanjutnya terhadap pasien dilakukan rapid test dan hasilnya negatif. Sehingga pasien ini ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan diisolasi mandiri di rumahnya," ujarnya.
Kemudian pada 13 April 2020 dini hari, pasien tersebut kembali mengeluh nyeri kepala hebat, mual, buang air kecil tidak lancar dan penurunan kesadaran dan kembali dirujuk ke RSUD Aek Haruaya.
Pasien langsung dimasukkan ke ruang isolasi untuk diberikan terapi karena mengalami penurunan kesadaran, dan saat itu juga ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan.
Siang harinya, kata Lairar, dilakukan pengambilan sampel cairan tubuh pasien untuk keperluan swab test dan dikirimkan ke Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan, untuk selanjutnya dikirim ke laboratorium di Jakarta.
Namun sore harinya terjadi penurunan kesadaran pasien dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 16.30 WIB.
"Senin, 13 April 2020 sekitar pukul 20.00, telah dilaksanakan SOP penanganan pasien Covid-19 mulai dari memandikan, mengkafani dan mensalatkan di RSUD Aek Haruaya. Dan jenazah pasien dibawa ke Desa Ujung Padang untuk dimakamkan," katanya.
Dia mengimbau masyarakat Padang Lawas Utara untuk tetap tenang dan tidak panik, sebab berdasarkan hasil rapid test pasien itu negatif corona.
"Pemakaman sesuai SOP corona sebagai langkah antisipasi karena pasien ini memiliki gejalanya. Hasil rapid test pasien memang negatif, dan kita masih menunggu hasil test swab dan semoga negatif juga," ucapnya. []