Jakarta - Sejumlah tempat termasuk rumah koruptor di Cimahi digeledah oleh penyidik KPK terkait suap izin Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Sejumlah dokumen termasuk catatan penerimaan uang diterima oleh penyidik KPK.
Tim penggeledahan dilakukan di empat lokasi di Cimahi. Selama dua hari tim penyidik melakukan penggeledahan, sejak Rabu, 2 Desember 2020 hingga Kamis, 3 Desember 2020.
Menurut Jubir KPK Ali Fikri, beberapa dokumen catatan penerimaan keuangan hingga dokumen pengajuan izin, ditemukan oleh penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.
Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka AMP dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB,
“Penyidik akan segera melakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisa lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud,” ujar Ali kepada awak media pada Kamis, 3 Desember 2020.
"Dalam penggeledahan ini penyidik telah mengamankan beberapa dokumen berupa catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima oleh tersangka AMP dan juga dokumen terkait pengajuan izin RSU KB," kata Ali.
Diketahui KPK menetapkan dalam kasus perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerimaan suap. KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” ujar ketua KPK Firli Bahuri.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Ajay Muhammad Priatna sebagai penerima, serta Hutama Yonathan sebagai pemberi.
Baca juga: