Pemkot Bogor Batasi ASN Pergi ke Luar Daerah di Libur Imlek

Dedie A Rachim mengatakan Pemerintah Kota Bogor lakukan pembatasan terhadap Aparat Sipil Negara untuk pergi ke luar daerah di libur Imlek 2021.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. (Foto: Tagar/Pemkot Bogor)

Bogor – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lakukan pembatasan terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) untuk pergi ke luar daerah pada libur Imlek 2021. Pembatasan ini pun tertulis dalam surat edaran mengenai libur Imlek pada masa pandemi Covid-19.

Kota Bogor saat ini statusnya masih zona merah. Karena itu diingatkan kepada semua pihak untuk berjuang semaksimal mungkin menurunkan penularan Covid-19 di Kota Bogor,

Pemkot Bogor, disampaikan Dedie telah mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Artinya semua pihak harus memahami situasi yang ada, karena masih dalam kondisi pandemi yang berisiko tinggi terpapar virus Covid-19," ujar Dedie seperti dilansir Antara pada Jumat, 12 Februari 2021.

Dedie menjelaskan pada Surat Edaran dari Menpan RB yang diatur salah satunya yakni untuk mengimbau ASN agar tidak berpergian ke luar kota pada hari Tahun Baru Imlek.

Dirinya pun berpendapat, ASN wajib untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tetap berada di rumah dan tidak berpergian saat libur Imlek guna mencegah adanya penularan Covid-19.

"Kota Bogor saat ini statusnya masih zona merah. Karena itu diingatkan kepada semua pihak untuk berjuang semaksimal mungkin menurunkan penularan Covid-19 di Kota Bogor," katanya.

Imbauan kata Dedie, telah diberikan kepada ASN untuk tidak berpergian pada libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili atau libur panjang yang jatuh mulai tanggal 12-14 Februari 2021 melalui pesan grup di WhatsApp.

Sementara, kata Dedie untuk ASN Kota Bogor yang sudah lakukan pengajuan cuti guna keperluan penikahan serta kegiatan penting lainnya dan bukan bertujuan untuk lakukan liburan pada sebelum Surat Edaran Menpan RB diterbitkan akan dipertimbangkan.

"Adanya Surat Edaran dari Menpan RB ini secara otomatis ada sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksinya dari atasan langsung dan bentuknya berupa teguran," kata Dedie A Rachim. []

Berita terkait
Pemkot Bogor & BNPB Resmikan Rumah Sakit Lapangan Covid
Pemerintah Kota Bogor bersama BNPB resmikan Rumah Sakit Lapangan (RSL) Covid-19 Kota Bogor pada Senin, 18 Januari 2021.
Peduli soal Covid-19, Pemkot Bogor Rekrut 128 Nakes Baru
Sebanyak 128 nakes baru direkrut Pemerintah Kota Bogor untuk menjadi relawan Covid-19.
Pemkot Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Tingkat Provinsi
Pemerintah Kota Bogor berhasil dapatkan juara I pada 2 penghargaan di lomba tingkat Provinsi Jawa Barat.