Jakarta - Mantan Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Polri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian resmi dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 pada Rabu, 23 Oktober 2019. Tito mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Tjahjo Kumolo yang digeser menempati posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Tito Karnavian Kapolri pertama yang menjadi menteri. Memang bukan tanpa alasan jika Jokowi mengangkat pria kelahiran Palembang ini menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Tito memiliki sejumlah prestasi memukau selama menjalankan tugasnya di Kepolisian.
Menjadi Mendagri, Jokowi berpesan kepada Tito Karnavian untuk mengurusi reformasi otonomi daerah, pendataan e-KTP, serta kepastian hukum untuk investasi di daerah. "Nanti mengurus reformasi dan sinergi Pemda, menegani data kependudukan e-KTP di bawah beliau. Termasuk kepastian hukum di daerah terutama investasi," ucap Jokowi, Rabu. 23 Oktober 2019.
Sebagai pejabat negara, Tito wajib melaporkan harta kekayaannya. Dikutip dari LHKPN, Tito yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan kapolri ini memiliki harta kekayaan dengan jumlah Rp 10.291.675.823 yang dilaporkan terakhir pada 2016. Saat itu Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Setelah itu, ia absen melaporkan hingga 2019 ini.
Harta mantan Komandan Detasemen Khusus 88 ini terdiri dari 12 bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Palembang dan Singapura bernilai Rp 11,2 miliar. Tidak ditemukan harta kekayaan dengan jenis alat transportasi dalam laporan itu. Namun, Tito memiliki logam mulia dan harta bergerak lainnya berjumlah Rp 160 juta serta giro dan kas senilai Rp1,8 miliar. Bila ditotal, harta kekayaan Tito mencapai Rp 13,2 miliar. Tito memiliki utang Rp 2,9 miliar, sehingga total hartanya mencapai Rp 10,2 miliar. []
- Baca Juga: Tito Karnavian Diberhentikan Jokowi untuk Jadi Menteri?
- Alasan Pengawalan Ketat Tito Karnavian