Haris Azhar-Novel Baswedan Malas Gubris Dewi Tanjung

Direktur Lokataru Haris Azhar enggan menggubris Dewi Tanjung soal laporannya ke polisi terhadap hoaks penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan Haris Azhar. (Foto: Tagar/Poppy Rakhmawati)

Jakarta - Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Haris Azhar mengatakan tidak akan menggubris berbagai tudingan yang dilontarkan Dewi Tanjung. Bagi dia, realitas belakangan ini merupakan pengalihan isu.

Direktur kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lokataru meyakini Novel tidak mungkin melapor balik Dewi ke polisi, meskipun tuduhan tersebut telah merugikan kliennya. 

Saya pikir enggak perlu ke Novel polisi pun sudah bisa menjawab siapa namanya Dewi Tanjung berkerudung merah itu.

"Saya cukup tahu Novel dalam sejumlah hal. Dalam beberapa hal saya pikir Novel tidak terlalu pusing dengan soal orang tersebut (Dewi). Artinya ini kan bisa dibilang sebagai pengalihan isu aja, pembelokan itu," kata Haris saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu, 9 November 2019.

Menurutnya, laporan Dewi Tanjung yang menuduh Novel telah merekayasa teror penyiraman air keras, tidak membuat penyidik kepolisian bertindak gegabah dalam merespons kasus tersebut.

"Jadi Novel mau ditarik untuk sibuk di urusan-urusan, tuduhan-tuduhan hoaks, atau tuduhan-tuduhan fakta palsu itu. Saya pikir enggak perlu ke Novel polisi pun sudah bisa menjawab siapa namanya Dewi Tanjung berkerudung merah itu," ujar Haris.

Dewi TanjungPolitikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung. (Foto: Twitter/@dewitanjung4)

Sebelumnya, Dewi Tanjung alias Dewi Ambarwati melaporkan Novel Baswedan dengan tudingan penyebaran berita hoaks soal peristiwa penyiraman air keras.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 November 2019, Dewi menyebut ada rekayasa dan kejanggalan terhadap peristiwa dan luka-luka yang dialami Novel.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Politikus PDIP itu, dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tertanggal 6 November 2019.

Novel Baswedan diduga melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []

Berita terkait
Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Tunggu Jokowi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini masih menunggu Presiden Joko Widodo, soal kasus penyiraman air keras.
Haris Azhar Pesimistis Soal Kasus Novel Baswedan
Tim advokasi penyidik senior KPK Novel Baswedan Haris Azhar mengatakan sudah tak berharap banyak kasus penyiraman air keras terselesaikan.
Novel Baswedan Anggap Dewi Tanjung Hina Kepolisian
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengganggap pelaporan Politikus PDIP Dewi Tanjung malah menghina kepolisian.