Harimau Sumatera "Danau Putra" Dikembalikan ke Habitatnya

Tim gabungan melepasliarkan Harimau Sumatera bernama “Danau Putra” ke habitat alaminya di Taman Nasional Gunung Leuser Kabupaten Aceh Tenggara.
Harimau Sumatera "Danau Putra" Kembali ke Habitatnya. (Foto:Tagar/KLHK)

Aceh - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, melepasliarkan Harimau Sumatera bernama “Danau Putra” ke habitat alaminya pada Sabtu, 30 Januari 2021. 

Turut bergabung dalam tim tersebut, Camat Darul Hasanah, Kapolsek Darul Hasanah, Danpos Koramil Darul Hasanah, Kepala Desa Gulo bersama dengan mitra WCS-IP (Wildlife Conservation Society-Indonesia Program) dan FKL (Forum Konservasi Leuser). 

“Danau Putra” dilepasliarkan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Lokasi pelepasliaran merupakan habitat dan tidak jauh dari lokasi penemuan Harimau Sumatera saat terjerat beberapa waktu lalu. 

Danau Putra, harimau berjenis kelamin Jantan, berusia 1-1,5 tahun dan berat badan 45 – 50 Kg, sebelumnya dilaporkan masyarakat pada tanggal 22 Januari 2021 dalam kondisi lemah dan terluka akibat terkena jerat.

Penentuan lokasi ini sudah berdasarkan survey lapangan dan hasil kajian teknis oleh tim serta mendapatkan dukungan masyarakat Desa Gulo. Mereka menyakini Harimau Sumatera “Danau Putra” merupakan penghuni kawasan TNGL dan harus dikembalikan ke tempat asalnya.

“Di sekitar lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran telah dilakukan operasi sapu jerat oleh tim BBTNGL, BKSDA Aceh, bersama mitra serta dibantu oleh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman, khususnya jerat," jelas Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto.

"Danau Putra, harimau berjenis kelamin Jantan, berusia 1-1,5 tahun dan berat badan 45 – 50 Kg, sebelumnya dilaporkan masyarakat pada tanggal 22 Januari 2021 dalam kondisi lemah dan terluka akibat terkena jerat yang mengenai kaki depan sebelah kanan," sambungnya.

Pada tanggal 23 Januari 2021, tim BKSDA Aceh yang terdiri dari Tim medis balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara - SKW II Subulussalam bersama BBTNGL, serta didukung tim medis, Kepolisian, TNI dan aparat desa terkait berhasil melakukan upaya penyelamatan Harimau Sumatera tersebut.

Jerat berupa sling kawat yang mengenai kaki depan sebelah kanan “Danau Putra” mengakibatkan luka yang cukup parah dan serius akibat pergerakan harimau yang berusaha melepaskan jerat yang melilit dikakinya. Tim dokter memutuskan untuk melakukan perawatan intensif di Kantor BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL. 

Selama perawatan intensif oleh tim medis proses penyembuhan luka yang dialami “Danau Putra” menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Kemudian setelah melalui proses observasi atau pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan kelayakan, tim dokter hewan menyatakan “Danau Putra” siap dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

"Kegiatan pelepasliaran berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan. Keselamatan tim pelepasliaran juga menjadi perhatian utama. Pada proses pelepasliaran, terlihat “Danau Putra” sangat bersemangat dapat kembali ke tempat asalnya," tutur Agus Irianto.

"Beberapa saat setelah pintu kandang terbuka, “Danau Putra" keluar dari kandang dan melakukan orientasi lingkungan untuk kemudian langsung bergerak menuju ke dalam kawasan hutan TNGL. Semoga “Danau Putra” dapat kembali menjalani kehidupan alaminya hingga kelak dapat menambah populasinya di alam," sambungnya.

“BKSDA Aceh dan BBTNGL mengucapkan terima kasih kepada Muspika Darul Hasanah, Aparat Desa Gulo, WCS-IP, FKL, Pawang Harimau serta masyarakat Desa Gulo yang mendukung proses kembalinya satwa ini ke habitat alaminya serta semua pihak yang turut mendukung upaya penyelamatan Harimau Sumatera “Danau Putra”, tambah Agus.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 menyebutkan, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia. Hal ini juga terkandung dalam The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Dalam kesempatan yang sama, BKSDA Aceh juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Serta, tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.[]

Berita terkait
KLHK: Harimau Sumatera Corina Pulang Kampung
Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Wiratno, melepasliarkan Harimau Sumatera “Corina” ke habitatnya di kawasan restorasi Riau.
BKSDA Aceh Lepasliarkan 2 Orangutan Sumatera
BKSDA Aceh melepasliarkan dua ekor orangutan Sumatera
KLHK Kembalikan Harimau Sumatera "Sri Nabila" ke Habitatnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melepasliarkan harimau sumatera, Sri Nabilla, di daerah Kappi Taman Nasional Gunung Leuser.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.