Jakarta - BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 23 Mei 2019.
"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.
Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.
Koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada Kamis 23 Mei 2019.
Dahnil mengatakan untuk mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian.
Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana. []
Baca juga:
- 62 Provokator Demo 22 Mei Ditangkap Polisi
- Kronologi Kerusuhan di Bawaslu
- Demonstran Berswafoto di Kawat Berduri KPU
- Korban Tewas Demo 22 Mei 2019