Hanya Gimik, Pengamat Sebut Divestasi 51 Persen Freeport Belum Gol

Hanya gimik, pengamat sebut divestasi 51 persen Freeport belum gol. “Saya melihat seremonial kemarin hanya gimik semata yang arahnya adalah justifikasi bagi pemerintah," kata Abra.
Para pekerja tambang di PT Freeport Indonesia, Papua. (Foto: ptfi.co.id)

Jakarta, (Tagar 14/7/2018) – Pengamat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov menilai, pemerintah Indonesia belum berhasil menguasai divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Pemerintah sama sekali belum berhasil mencaplok 51 persen persen saham PTFI,” papar Abra saat diwawancarai Tagar, Jumat (13/7).

Padahal pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) digadang-gadang telah resmi menggenggam 51 persen saham PTFI. Angin segar ini ditandai dengan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) dengan PTFI di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7) kemarin.

Penandatanganan kesepakatan divestasi disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Dengan kata lain, kedua belah pihak telah setuju mengalihkan 51 persen saham di PTFI untuk Indonesia. Adapun dalam pengambilalihan ini, pihak Indonesia diwakili oleh PT Inalum (Persero) sebagai induk holding BUMN pertambangan.

“50 tahun Freeport mengelola tambang di Papua, Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham. Melalui negosiasi yang alot, holding tambang kita, Inalum sepakat dengan Freeport untuk meningkatkan kepemilikan kita menjadi 51,2 persen. Kepentingan nasional harus tetap dinomorsatukan,” kata Presiden RI Joko Widodo dalam akun Twitter-nya, Jumat (13/7).

Terkait hal itu, Abra justru menilai bahwa kesepakatan penandatangan yang dilakukan PT Inalium dengan PTFI dinilai tidak mengikat sama sekali. HoA tersebut, hanya baru langkah awal dan masih banyak langkah-langkah berikutnya yang akan dilalui.

“Kesepakatan pemerintah dengan PTFI kemarin yang tertuang dalam HoA pada dasarnya tidak mengikat sama sekali. HoA tersebut baru langkah awal dari langkah-langkah berikutnya yang akan dilalui kedua belah pihak,” tukasnya.

FreeportMenteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat penandatanganan kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia, oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson Kamis (12/7). (Foto: Antara/Wahyu Putro)

Bahkan menurut Abra, seremonial penandatangan HoA dinilai hanya gimik saja tujuannya sebagai justifikasi bagi pemerintah untuk kembali mengizinkan ekspor konsentrat bagi PTFI hingga Februari 2019 mendatang.

“Saya melihat seremonial kemarin hanya gimik semata yang arahnya adalah justifikasi bagi pemerintah untuk kembali mengizinkan ekspor konsentrat bagi PTFI. Sejak Februari 2017 pemerintah terus mengalah kepada PTFI dengan memberikan kuota izin ekspor konsentrat sampai 2,4 juta ton sampai Februari 2019,” tegasnya.

Jika melihat ke belakang, tepatnya satu tahun lalu, pemerintah Indonesia bersama PTFI menyetujui empat poin kesepakatan dasar perundingan; yang dilanjutkan dengan pembahasan detail teknis terkait divestasi dan kepastian investasi.

Tapi, kata Abra, dari kesepakatan tersebut hingga kini tidak ada progres yang signifikan. Misalnya saja pembangunan smelter PTFI yang masih 2,4 persen.

“Masih segar dalam ingatan, 29 Agustus 2017 lalu pemerintah juga telah bersepakat dengan PTFI terkait isu yang sama yakni divestasi, smelter, kepastian perpanjangan izin dan pajak. Tapi hampir setahun berlalu sama sekali tidak ada progres yang signifikan. Pembangunan smelter PTFI masih 2,4 persen, tapi izin ekspor terus diperpanjang,” ucapnya.

Berikut perjalanan perundingan antara Pemerintah dengan PTFI satu tahun ke belakang sebagaimana dilansir hukum online.

•11 Januari 2017 - Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 terkait pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba terbit dalam rangka menegakkan kedaulatan Negara atas pengelolaan sumber daya alam.

•10 Februari 2017 - Kementerian ESDM menerbitkan IUPK Operasi Produksi untuk PTFI dan meminta PTFI mematuhi syarat perpanjangan sesuai ketentuan perundang-undangan;

•20 Februari 2017 - Melalui konferensi pers di Hotel Fairmont Jakarta, Freeport menolak IUPK, menolak divestasi 51%, dan bersiap ke arbitrase.

•4 Mei 2017 - Pemerintah membuka perundingan dengan PTFI terkait poin divestasi saham 51 persen, pembangunan smelter, stabilitas penerimaan Negara dan kelangsungan operasi PTFI di Indonesia.

•29 Agustus 2017 - PTFI menyetujui empat poin kesepakatan dasar perundingan; yang dilanjutkan dengan pembahasan detail teknis terkait divestasi dan kepastian investasi.

•12 Juli 2018 - Pemerintah dan PTFI menyepakati semua detail teknis perundingan yang ditegaskan melalui penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham PTFI. Perundingan tuntas.

Seperti diketahui, kepemilikan saham Indonesia di perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu baru sebesar 9,36%. Artinya PTFI harus melepas 41,64 persen lagi sahamnya kepada Indonesia.

Tak hanya itu, setengah abad PTFI berdiri di tanah Papua namun Indonesia hanya mendapat royalti 1 persen saja.

Perjalanan PTFI di Indonesia

1967, Presiden Soeharto keluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1967 tentang Penanaman Modal. PTFI mendapat hak eksplorasi selama 30 tahun.

1967, Indonesia mendapatkan 8,5 persen saham dari PTFI.

1981-1991, PTFI mendapatkan perpanjangan kontrak karya selama 30 tahun hingga 2021. Indonesia mendapatkan 9,36 persen saham PTFI.

2003, PP 45 Tahun 2003 tentang Perincian Royalti Tambang.

2009, Terbit UU Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan hasil tambang wajib diolah di dalam negeri mulai 2014.

2011, Awal mula renegoisasi kontarak PTFI.

2014, MOU renegoisasi: royalti, bea keluar, jaminan dana pembangunan smelter US$ 115 juta.

PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang divestasi saham 30 persen dan perpanjangan kontrak paling cepat dua tahun sebelum kontrak habis.

2015-2018, Pemerintahan Presiden Jokowi meninjau ulang dan berunding dengan PTFI. Lalu pada 2017, PTFI sepakat untuk melepaskan 51 persen saham kepada pemerintah Indonesia.

12 Juli 2018, Penandatangan  perjanjian 51 persen saham unruk pemerintah Indonesia antara PT Indonesia Asahan Alumunium atau Inalum (Persero) dengan PTFI. (sas)

Berita terkait