Hanya 6.900 UMK di Yogyakarta Ajukan Hibah Banpres

Hanya 6.900 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Yogyakarta yang mendaftar untuk mendapat bantuan presiden (Banpres).
Tiga wanita tengah membatik menggunakan canting di sebuah industri UMK batik di Kota Yogyakarta. (Foto: Tagar/Gading Persada)

Yogyakarta – Hingga Kamis, 3 September 2020, tercatat hanya 6.900 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kota Yogyakarta yang mendaftar untuk mendapat bantuan presiden (Banpres) produktif UMK senilai Rp 2,4 juta.

Besari Sitarini, Kepala Bidang (Kabid) Usaha Mikro Kecil (UMK) Dinas Koperasi, UMK, Ketenagakerajaan dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, menilai jumlah itu termasuk minim, jika dibandingkan dengan data UMK penerima dari kabupaten lain.

“Untuk Kota Yogyakarta yang sudah mendaftar ada 6.900 UMK sementara yang sudah lolos hingga tingkat provinsi itu mencapai 3.232 UMK dan ini nanti diajukan lagi ke pusat karena pusat yang memverifikasinya kembali untuk dapat bantuan tersebut,” jelasnya, Kamis, 3 September 2020.

Sementara, jumlah total pelaku UMK di Kota Yogyakarta sekitar 26 ribu.

Sita merinci beberapa kabupaten di DIY yang telah mengajukan permohonan bantuan, yakni Kabupaten Sleman sebanyak 5.568, Gunungkidul sebanyak 56.219, Kulon Progo 9.232 dan Kabupaten Bantul sebanyak 21.091 UMK.

Meski kabarnya di Gunungkidul masih banyak data yang harus dilengkapi, memang dari sisi jumlah, Kota Yogyakarta masih lebih sedikit. Bukannya apa-apa, karena memang bisa jadi mereka yang ada di kota sudah memiliki pinjaman modal dari lembaga perbankan atau pembiayaan lainnya. Atau masih terganjal dengan syarat-syarat.

Karena kondisi tersebut, lanjut Sita, pihaknya terus mendorong kepada para pelaku UMK di Kota Yogyakarta untuk ikut mengajukan proposal bantuan dari pemerintah. Terlebih kuotanya secara nasional masih cukup banyak, yakni hingga 12 juta UMK seluruh Indonesia dengan alokasi anggaran nasional mencapai Rp 22 triliun.

Sita juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMK yang akan mengajukan penerimaan bantuan tersebut.

Pertama, harus memiliki kegiatan usaha mikro, dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta atau penjualan pertahun mencapai Rp 300 juta. Kemudian, pelaku UMK ber-KTP Kota Yogyakarta dan mengantongi Ijin Usaha Mikro.

Selanjutnya, pelaku UMK bukan ASN, TNI/Polri, BUMN atau BUMD dan tidak sedang mengajukan pinjaman bantuan modal dari lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya.

“Dari 3.232 UMK yang sudah lolos untuk diajukan ke tingkat nasional beberapa diantaranya sudah menerima bantuan dari pemerintah yang tahap pertama. Nah, ini sebenarnya masih terbuka peluang bagi UMK lainnya untuk mendaftar lewat wa call center kami karena masih ada batas waktu hingga 10 September 2020 mendatang,” ucap Sita. []

Berita terkait
Pesan Jokowi untuk Penerima Banpres di Yogyakarta
Presiden Jokowi memberikan banpres bagi pelaku UKM di Gedung Agung Yogyakarta, Jumat, 28 Agustus 2020. Ini pesan Jokowi bagi mereka yang menerima.
Cara Daftar Tur Virtual ke Bengkel KA di Yogyakarta
PT KA Pariwisata (Kawisata) menjadwalkan tur virtual ke bengkel kereta api (KA) di Yogyakarta, Bengkel Balai Yasa.
Pedoman Pendaftaran Paslon 3 Pilkada di Yogyakarta
Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2020 di tiga kabupaten di DIY mulai 4 September.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.