Pedoman Pendaftaran Paslon 3 Pilkada di Yogyakarta

Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2020 di tiga kabupaten di DIY mulai 4 September.
KPU Tangsel Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota. (Foto: Tagar/Alfi)

Yogyakarta - Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibuka mulai 4 hingga 6 September 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan, dalam keterangannya pada wartawan, Kamis, 3 September 2020, menjelaskan pendaftaran dilakukan di kantor KPU masing-masing kabupaten, yakni Sleman, Bantul dan Gunungkidul.

Para bakal pasangan calon dan partai politik (parpol) pengusung harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk kehadiran pimpinan parpol saat pendaftaran.

Dalam mendaftarkan pasangan calon, pimpinan partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran.

Jika pimpinan partai politik atau gabungan partai politik atau salah satu bakal pasangan calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka pendaftaran tidak dapat dilakukan, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah pada semua tahapan pendaftaran para pendaftar dan pihak yang hadir wajib menerapkan protocol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, di antaranya, berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, pihak yang hadir wajib mengenakan masker dan sarung tangan sekali pakai.

Semua pihak juga wajib menjaga jarak minimal satu meter dan membawa alat tulis masing-masing.

Selanjutnya, pihak yang tidak berkepentingan dalam penyerahan berkas dokumen atau perlengkapan dilarang hadir secara fisik di lokasi pendaftaran, serta dilarang berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen.

Untuk mendukung proses pendaftaran, peserta pemilhan dapat menunjuk Liaison Officer (LO) dengan surat mandat yang diserahkan ke helpdesk pencalonan di KPU Kabupaten Bantul, Sleman atau Gunungkidul, sesuai wilayah pendaftaran sampai dengan dimulainya masa pendaftaran.

"Helpdesk pencalonan ini memang dibentuk oleh KPU Kabupaten Bantul, Sleman dan Gunungkidul untuk mengoptimalkan pelayanan informasi kepada partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon. Tim helpdesk bertempat di masing-masing kantor KPU Kabupaten dan dapat dihubungi setiap hari pada jam 08.00 sampai dengan 16.00," ucapnya.

Dia berharap pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2020 di ketiga kabupaten berjalan dengan baik, sesuai ketentuan, aman dan lancar. []

Berita terkait
Temuan Bawaslu soal Data Pemilih di Pilkada Bantul
Bawaslu Bantul menemukan petugas pemutakhiran data tidak melakukan Coklit Pilkada sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Pernyataan Sikap 17 DPC PAN di Pilkada Sleman
PAN dua kali menang di Pilkada Sleman. Kini partai ingin perubahan, yakni dengan menolak dinasti politik.
Sikap Srikandi Projotamansari di Pilkada Bantul
Kaum perempuan strategis dalam politik. Mereka yang tergabung dalam Srikandi Projotamansari bersikap di Pilkada Bantul.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya