Jakarta - Seorang pelaut warga negara Indonesia alias WNI kabur dari lokasi karantina pasien virus corona atau Covid-19 di Korea Selatan (Korsel). WNI itu kabur setelah menghancurkan tembok tempat karatina.
Menteri Kesehatan Korea Selatan, Young-rae, mengungkapkan pelaut itu negatif Covid-19 tetapi belum menyelesaikan masa karantina selama dua minggu sesuai dengan protokol kesehatan di negaranya.
"Orang tersebut dinyatakan negatif virus corona dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi," Kata Young-rae, dikutip dari laman Asiaone, Rabu 7 Oktober 2020.
Young-rae menuturkan, pelaut itu memasuki Korea Selatan dengan visa awak kapal belum lama ini. Pihak keamanan setempat mencurigai WNI itu ingin tinggal secara ilegal di negara ginseng setelah ditemukan bukti-bukti insiden yang melibatkan warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.
Baca juga:
- Musim Hujan Tiba, Ragam Cara Bentengi Diri dari Virus Corona
- 3 Jenis Kopi Cocok untuk Diet, Bikin Badan Makin Singset
- Pandemi Style, Cantik Mempesona Lewat Riasan Mata
WNI itu dikarantina selama dua minggu sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona di Korea Selatan yang berbunyi, setiap orang yang masuk ke negara itu harus menjalankan isolasi selama dua minggu demi meminimalisir penyebaran Covid-19.
Kementrian Kesehatan Korea Selatan dengan tegas akan mengusir warga negara asing bahkan warga asli Korea Selatan jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut. Jika melakukan pelanggaran maka akibatnya akan menjalani hukuman penjara. Aturan itu dirilis pemerintah setempat pada Maret 2020.
Pada Selasa malam, 6 Oktober 2020, The Korea Disease Control and Prevention Agency (KDCA) mencatat ada 114 kasus positif Covid-19 baru di Korea Selatan. Sehingga total pasien positif corona di negara itu berjumlah 24.353 orang, dengan jumlah kematian sebanyak 425 jiwa. (Niswatul Mahmudah)