Hana Hanifah Ungkap Prostitusi di Kalangan Artis

Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa praktik prostitusi online di kalangan artis termasuk tinggi. Itu berdasarkan penuturan Hana Hanifah.
Hana Hanifah (tengah berdiri) ketika di Mapolrestabes Medan, Selasa, 14 Juli 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko mengatakan bahwa praktik prostitusi online di kalangan artis termasuk tinggi. Itu berdasarkan penuturan Hana Hanifah, bintang FTV yang diamankan kepolisian, Minggu, 12 Juli 2020.

"Jadi HH adalah korban, dia mendapatkan uang Rp 20 juta dari J, sedangkan J mendapatkan uang dari A seorang lelaki yang diamankan berduaan dengan HH di dalam kamar hotel. Dari pengakuan HH inilah kami ketahui bahwa prostitusi online cukup besar terjadi di kalangan artis, karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang cukup besar," kata Riko di Medan, Selasa, 14 Juli 2020.

Dalam kasus yang ditangani Polrestabes Medan ini, Hana Hanifah disebut sebagai korban, karena dia objek yang diperdagangkan. Sedangkan A sebagai saksi karena menggunakan jasa Hana Hanifah. Sedangkan J dan R adalah sebagai muncikari dan saling kenal.

Jadi dalam chat itu terlihat ada beberapa jenis chat, namun itu belum bisa kami jabarkan

"R sebagai tersangka karena dia berperan menjemput HH dari Bandara Kualanamu Internasional Airport dan memfasilitasi HH selama di Medan, bahkan sampai bertemu dengan A. Hubungan R dan J adalah teman dan saling kenal. R mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta. Dari kasus ini, kami amankan kuitansi transfer uang, rekaman CCTV hotel dan lima unit handphone," ungkap Riko.

Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan dari Hana Hanifah, A dan J. Lima unit handphone milik mereka bertiga disita untuk mengecek chat pribadi ketiganya.

"Jadi dalam chat itu terlihat ada beberapa jenis chat, namun itu belum bisa kami jabarkan. Banyak chat A yang mengarah ke sana, namun kami tidak bisa menyimpulkannya terlalu cepat. A adalah seorang pegawai swasta di Kota Medan dan memiliki identitas di Pekan Baru. Bukan pengusaha," tuturnya.

R dipersangkakan melanggar Undang- undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman untuk memburu J dan sejauh mana keterlibatan Hana Hanifah dan A.

Sebagaimana diketahui, bintang Film Televisi (FTV) Hana Hanifah ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan prostitusi artis. 

Dia diciduk dalam kondisi tidak berbusana lengkap. Digerebek saat berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial A pada Minggu, 12 Juli 2020 malam.[]

Berita terkait
Polisi Sebut Hana Hanifah Korban Perdagangan Orang
Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menyebut bintang FTV Hana Hanifah sebagai korban dalam kasus dugaan perdagangan orang.
Pesan Hana Hanifah ke Fakboy Sebelum Terciduk Polisi
Hana Hanifah, aktris FTV yang terciduk polisi diduga terlibat di prostitusi online ternyata gemar main TikTok. Salah satunya pesan kepada fakboy.
Polrestabes Medan Akan Lepaskan Hana Hanifah
Hana Hanifah, 23 tahun, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan diperkirakan akan dipulangkan penyidik pada Selasa, 14 Juli 2020.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.