Hamili Dua Wanita, Anggota Polisi Maluku Diancam Dipecat

Anggota polisi Maluku itu mengajukan pembelaan lantaran terancam dipecat atas kasus menghamili dan menelantarkan dua wanita.
Anggota Polres Pulau Buru, Maluku, Briptu Faldi Mamulaty menjalani sidang KKEP dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di ruang Rupatama Mapolres Pulau Buru, Selasa 2 Juni 2019.(Foto: Dok Mapolres Pulau Buru).

Ambon - Terancam dipecat, anggota Polres Pulau Buru Maluku Briptu Faldi Mamulaty mengajukan pembelaan (eksepsi) saat sidang lanjutan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis 11 Juli 2019. Faldi dituntut atas kasus menghamili dan menelantarkan dua wanita.

"Iya sidang lanjutan akan mendengar pembelaan atau eksepsi terduga. Nantinya dibaca sendiri atau diwakili saya belum tahu," ujar Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai kepada Tagar di Pulau Buru, Kamis 4 Juli 2019.

Dia menyatakan, untuk materi pembelaan atau eksepsi disusun pendamping hukum dari internal Polres Pulau Buru. Untuk itu, dia tak bisa memastikan isinya.

Pembelaan ini merupakan susunan dalam sidang KKEP. Faldi juga diberikan kesempatan untuk membela diri. "Kami akan profesional dan transparan, tak membela salah yang tetap salah," kata dia.

Bripma Fandi Mamulaty diketahui menghamili dua wanita tanpa ikatan perkawinan dinas. Faldi diketahui hanya mengawini secara agama, kemudian menelantarkan WOF dan RRW sejak hamil, hingga melahirkan.

Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa, dan Brigpol Abdullah Wattimury kemudian menuntutnya. Faldi dinilai ketiga penuntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012.

"Terduga Fadli, disangka melanggar larangan dan kewajiban sebagai anggota Polri yakni telah melakukan perbuatan dan perilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian," ucap ketiga penuntut, Amri, Mario, dan Abdullah.

Penuntut menyatakan, Faldi melakukan perbuatan tercela lantaran menghamili dan menelantarkan dua wanita tanpa pernikahan dinas kepolisian. Atas pertimbangan itu, kata penuntut, perilaku Faldi diduga juga memennuhi unsur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b tentang pemberhentian anggota Polri.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian," kata penuntut.

Baca juga: 

Anggota Polisi di Maluku Hamili Dua Wanita

Berita terkait
0
Ukraina dan Moldova Resmi Sebagai Kandidat Anggota Uni Eropa
KTT Uni Eropa akhirnya memberikan status “kandidat resmi“ kepada Ukraina dan Moldova yang disebut sebagai momen unik dan bersejarah