Anggota Polisi di Maluku Hamili Dua Wanita

Menghamili dua wanita, Briptu Faldi Mamulaty dituntut rekannya sesama polisi. Faldi menelantarkan dua wanita itu sejak hamil.
Briptu Faldi Mamulaty menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, Selasa 2 Juli 2019. (Foto: Humas Polres Pulau Buru)

Ambon - Menghamili dua wanita tanpa ikatan perkawinan dinas, anggota Polres Pulau Buru, Maluku, Briptu Faldi Mamulaty dituntut tiga polisi. Faldi kemudian diproses di sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP).

Faldi diketahui hanya mengawini secara agama, lalu menelantarkan sejak hamil hingga dua wanita berinisial WOF dan RRW melahirkan. Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury kemudian menuntutnya.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan ini diketuai Kompol Bachri Hehanussa didampingi AKP Murni Hamsa dan AKP O Biring, di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, Selasa 2 Juni 2019. Faldi dituntut, melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012.

"Terduga Fadli, disangka melanggar larangan dan kewajiban sebagai anggota Polri yakni telah melakukan perbuatan dan prilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian," ucap ketiganya saat membaca surat tuntutan.

Penuntut menyatakan, Faldi melakukan perbuatan tercelah, menghamili dua wanita tanpa perkawina dinas kepolisian, hanya dinikahi secara agama. Setelah itu, menelantarkan dari hamil hingga dua itu wanita melahirkan anaknya.

Atas pertimbangan itu, Kata Penuntut, perbuata terduga menenuhi unsur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b tentang pemberhentian anggota Polri.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian," kata penuntut.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang diambilalih Ketua Komisi sidang dan diskorsing sampai tanggal 11 Juli 2019 mendatang untuk mendengarkan esepsi terduga pelanggar.

Dalam sidang ini, juga menghadirkan dua wanita yang dihamili terduga Fadli, yakni WOF dan RRW.

Keluarga korban berharap, agar terduga pelanggar diadili seadil-adilnya sesuai peraturan yang berlaku, mengingat merasa dirugikan atas tindakannya.

"Terduga memang sudah menikahi secara agama, sejak hamil sampai melahirkan ditelantarkan terpaksa kami mengurusi," kata salah satu keluarga korban yang tak ingin disebutkan namanya.

Fadli menjalani sidang kode etik berdasarkan berkas perkaraNomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam Tanggal 30 April 2019 atas Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam, tanggal 25 Januari 2019.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.