Samosir - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hutan Tele oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, eks Bupati Tobasa Sahala Tampubolon melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Persidangan gugatan itu sendiri sudah dimulai sejak 14 Juli 2020 lalu, dengan hakim yang memeriksa Azhari Ginting.
Dalam putusan yang dibacakan hakim Azhari di PN Balige pada Rabu, 22 Juli 2020 kemarin, diputuskan kemudian menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sahala.
Hakim Azhari menyatakan, penetapan Sahala sebagai tersangka oleh Kejari Samosir telah sah secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon, yaitu pemohon Sahala Tampubolon untuk seluruhnya," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim Azhari menilai, penetapan Sahala sebagai tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku.
Ke depannya kami akan melakukan pemanggilan kepada Sahala Tampubolon untuk diperiksa
"Keabsahan SK 281 dan alat bukti lainnya yang menjadi dasar untuk menetapkan tersangka sudah memasuki pokok perkara," ujarnya.
Kepala Seksi Datun Kejari Samosir Ris Handoko Siregar membenarkan bahwa gugatan tersangka Sahala Tampubolon ditolak hakim Pengadilan Negeri Balige.
"Benar, gugatan mereka ditolak ketika amar putusannya dibacakan hakim tadi," ujarnya.
Menurutnya, Kejari Samosir mengapresiasi putusan hakim yang berpendapat bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dinilai sudah benar dan sejalan sesuai bukti-bukti surat yang diajukan termohon.
"Ke depannya kami akan melakukan pemanggilan kepada Sahala Tampubolon untuk diperiksa sebagai saksi pada perkara tersangka yang lain," jelasnya.
Kejari Samosir juga telah menetapkan sebagai tersangka mantan anggota DPRD Samosir BP dan mantan Sekda Tobasa PS terkait kasus hutan APL Tele.
"Dan tersangka BP juga telah mendaftarkan gugatan prapid dan akan mulai sidang perdananya pada 14 Agustus 2020 mendatang," ungkap Ris Handoko Sigiro.[]