Hakim MA Sudah Ketok Palu, PK Ahok Ditolak

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 26/3/2018) - Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim, Salman Luthan dan Sumardiatmo, telah mengetok palu, menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Suhadi,"Benar, baru saja diketok," kata Suhadi, Senin.

Ahok masih menjalani hukuman penjara di Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

Sebelumnya pada Rabu 21 Maret kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha berharap PK Ahok akan diterima Mahkamah Agung.

"Harapannya PK dikabulkan, Pak Ahok bebas dan direhabilitasi namanya," kata Josefina kala itu. (sa)

Berita terkait