Washington, (Tagar 1/11/2017) -Hakim federal Washington DC, Amerika Serikat (AS), membolehkan seorang warga transgender menjadi anggota militer AS. Pernyataan hakim itu sekaligus menolak kebijakan Presiden Trump yang melarang transgender menjadi militer.
Hal yang sama juga dilakukan Hakim Distrik, Colleen Kollar-Kotelly yang membolehkan warga AS berstatus transgender untuk menjadi anggota militer.
Sebelumnya, Agustus lalu, Trump mengeluarkan kebijakan yang melarang warga transgender menjadi militer. Saat AS dipimpin Barack Obama kebijakan itu sudah dicabut, seperti dilansir Independent, Selasa (31/10).
"Seorang transgender bisa jadi anggota militer dan dapat bekerja tanpa ancaman dipecat", kata Direktur Hukum Pusat Nasional untuk Hak Lesbian, Shannon Minter. Menurut Minter, tidak ada alasan yang sah untuk memperlakukan anggota militer transgender berbeda dari yang lain.
Kebijakan Trump soal transgender ini memicu terjadinya tuntutan hukum kepada Trump, karena banyak anggota militer yang mengaku sebagai transgender. (Independent)