Jakarta - Ketua Persaudaraan Alumni atau PA 212 Haikal Hassan menyatakan NKRI Bersyariah yang lahir dalam keputusan Ijtima Ulama IV, tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Enggak ada dong. Enggak ada bertentangan," ujar Haikal di Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2019.
Menurutnya, rumusan NKRI bersyariah tidak lain hanyalah istilah. Ia mengaku tetap menghormati Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang sah.
"Itu cuma istilah. Jangan jadi mentang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang gitu, ya enggak. UUD 45 hilang? Ya enggaklah," kata Haikal, dilansir Antara.
Baca juga: Tanggapi Ijtima Ulama IV, Menhan: Titik Intoleransi
Arti NKRI bersyariah yang dimaksudkan dalam forum Ijtima Ulama, tutur haikal, adalah tetap taat kepada Allah SWT dengan tetap menjadi bangsa Indonesia.
"Itu istilah mbok ya kita itu taat pada Allah SWT. Tetap jadi bangsa Indonesia, tapi taat pada syariah Allah SWT, betul?" ucapnya.
Menurut dia, Negara Kesatuan Republik Indonesia memang sudah bersyariah, hal itu merujuk dengan keberadaan lembaga syariah, peraturan syariah, dan lain sebagainya.
"NKRI bersyariah, iya dong, masak enggak bersyariah. Apa kamu enggak merasakan hari ini kita sudah bersyariah. Ada bank syariah, ada pembiayaan syariah, pernikahan juga cara syariah," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam butir 3.6 hasil Ijtima Ulama IV berisi kalimat "Mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi.”
NKRI bersyariah, iya dong, masak enggak bersyariah.
Saat ditanya mengenai arti jaga jarak dalam butir pertama rumusan Ijtima Ulama IV soal menjaga jarak dengan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), Haikal menjelaskan makna kata jaga jarak ialah tetap berdiri sebagai oposisi.
"Bukan tidak mengakui, jangan salah. Coba baca ulang kalimatnya, menjaga jarak. Kenapa jaga jarak, karena kita tetap milih oposisi. Tolong jaga jarak diartikan sebagai oposisi," kata dia.
Baca juga: NU: NKRI Bersyariah versi Yusuf Martak Tidak Bermakna
Adapun isi butir pertama Ijtima Ulama IV yakni "Menolak kekuasaan yang zalim, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.”
Menurut Haikal, menjaga jarak dalam butir pertama rumusan Ijtima Ulama IV bisa juga diartikan memantau.
"Kalau ada di dalam enggak bisa. Terjemahannya itu, bukan tidak mengakui, kalo tidak mengakui bagaimana kita merdeka, masa kita bisa berdiri sendiri, bukan begitu," tuturnya.
Sebelumnya, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Sholahudin Wahid atau Gus Solah mengatakan tidak perlu ada istilah NKRI bersyariah karena syariat Islam tetap jalan di Indonesia.
"Syariat Islam jalan kok di Indonesia tanpa rumusan NKRI bersyariah. Tanpa istilah syariah, syariat Islam jalan jadi tidak perlu ada istilah itu," kata Gus Solah.