Mamasa - Tujuh orang pengendara sepeda motor di Kelurahan Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) disanksi hafal Pancasila saat terjaring razia Protokol Kesehatan (Prokes). Tujuh pengendara tersebut melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.
"Tujuh orang tersebut kami suruh menghafal Pancasila karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Kepala Kepolisian Sektor Tabulahan, Inspektur Dua Muh. Elyas, Minggu, 27 September 2020.
Ini adalah upaya kami bersama pihak kesehatan dan pemerintah setempat untuk menyampaikan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020.
Dia mengungkapkan pihaknya bersama pihak Puskesmas dan pemerintah setempat akan terus mensosialisasikan penerapan Prokes kepada warga di Kecamatan Tabulahan Mamasa Sulbar. Pasalnya masih banyak yang mengabaikan Prokes di tengah pandemi Covid-19.
"Ini adalah upaya kami bersama pihak kesehatan dan pemerintah setempat untuk menyampaikan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020,"katanya.
Tidak hanya itu, kata Muh. Elyas, pihaknya juga menyampaikan Perbup Mamasa nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2020.
"Jadi, sebelum kami menegakkan hukum, kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu," kata Muh. Elyas.
Muh Elyas menjelaskan bahwa dalam Perbup mengatakan, warga Mamasa yang kedapatan melanggar Prokes akan diberikan sanksi dengan membayar denda mulai dari Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat Mamasa betul- betul menyadari akan bahaya virus Covid-19,"katanya.
Diketahui bahwa baru-baru ini, dalam satu hari sebanyak 11 orang warga Kabupaten Mamasa terpapar C-19. Jadi, hingga kini jumlah kasus positif C-19 di Mamasa sebanyak 24 orang.[]