Hadiah Tahun Baru, Harga Rokok Naik

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik sebesar 23 persen yang efektif berlaku pada hari ini, Rabu, 1 Januari 2020.
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen yang efektif berlaku pada hari ini, Rabu, 1 Januari 2020. Hal ini otomatis membuat harga jual eceran (HJE) naik 35 persen.

Ini merupakan hasil keputusan pemerintah dari hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu. Peraturan tersebut resmi ditetapkan pada Oktober 2019 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tarif Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik rata-rata sebesar 23,29 persen. Hal ini bila rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Sementara untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Namun, untuk jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Dengan akumulasi tersebut, harga rokok sebungkus per hari ini rata-rata mencapai nilai Rp 35 ribu.

Telah Melalui Kajian

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif cukai rokok ini telah melalui kajian yang logis, sehingga ke depan dampak dari kenaikan ini dapat dipertanggungjawabkan oleh pihaknya. "Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan," kata Sri Mulyani peraturan yang diedarkan, Kamis, 24 Oktober 2019.

Perlu diketahui, menurut data Kementerian Keuangan tercatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun. Sri Mulyani berharap pada tahun 2020, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun. []

Baca Juga:

Berita terkait
Waspadai Peredaran Rokok Ilegal di Siantar
Pengeluaran per kapita masyarakat Kota Pematangsiantar menunjukkan persentasi yang sangat besar terhadap konsumsi rokok yakni 8,4 persen per bulan.
Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Demak Disita
Diduga produksi rokok ilegal, sebuah pabrik di Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Demak, Jawa Tengah disegel oleh otoritas Bea Cukai.
Semakin Dilarang Vape, Perokok Terus Isap Tembakau
Pelarangan rokok elektrik di sejumlah negara dinilai membuat perokok dewasa mengisap tembakau konvensional.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.