Hadi Matar Tersangka Penikam Salman Rushdie Didakwa Percobaan Pembunuhan di New York

Hadi Matar, tersangka penikaman penulis Salman Rushdie, dikenai pasal percobaan pembunuhan dan ditahan tanpa uang jaminan
Hadi Matar, 24 tahun, tersangka penikaman pengarang Salman Rushdie, menjalani persidangan pembacaan tuduhan di pengadilan Chautauqua County Courthouse di Mayville, New York, Sabtu, 13 Agustus 2022. (Foto: voaindonesia.com/Gene J. Puskar/AP Photo)

TAGAR.id, Chautauqua County. New York, AS - Jaksa di Chautauqua County pada Sabtu, 13 Agustus 2022, mengatakan Hadi Matar, tersangka penikaman penulis Salman Rushdie dalam sebuah acara di Negara Bagian New York, AS, dikenai pasal percobaan pembunuhan dan ditahan tanpa uang jaminan.

Matar, seorang pria 24 tahun dari Fairview, Negara Bagian New Jersey, menjalani persidangan pada Jumat, 12 Agustus 2022, malam.

Jaksa distrik county itu, Jason Schmidt, mengatakan dalam pernyataan bahwa ia didakwa melakukan percobaan pembunuhan tingkat dua dan penyerangan tingkat dua.

Rushdie, penulis kelahiran India, ditikam leher dan dadanya di sebuah panggung dalam acara kuliah umum pada Jumat, 12 Agustus 2022.  Setelah menjalani operasi berjam-jam, Rushdie dipasangi ventilator dan tak bisa bicara pada Jumat, 12 Agustus 2022, malam.

Schmidt mengatakan instansi penegak hukum negara bagian dan federal, termasuk di New Jersey, berusaha menggali perencanaan dan persiapan sebelum serangan itu dan mempertimbangkan apakah dakwaan tambahan akan dijatuhkan.

Salman RushdieSalman Rushdie, penulis buku \'Ayat-ayat Setan.’ (Foto: Dok/voaindonesia.com/AP)

Kantor Berita Reuters belum bisa memastikan apakah Matar memiliki pengacara. Laki-laki itu memasuki acara di Institusi Chautauqua New York itu secara legal dengan membeli tiket.

Polisi mengatakan pada Jumat (12/8) mereka belum menyimpulkan serangan terhadap Rushdie. Penulis berusia 75 tahun itu sedang diperkenalkan untuk berbicara kepada hadirin saat pelaku naik ke panggung dan menyerangnya.

Rushdie adalah penulis buku “The Satanic Verses” (“Ayat-ayat Setan”) yang dikecam oleh dunia Muslim dan dilarang di banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim, karena dianggap menghina Nabi Muhammad.

Buku itu dilarang di Iran sejak 1988 dan pada 1989 mantan pemimpin Iran Ayatollah Ruhollah Khomeini mengeluarkan fatwa memerintahkan Rushdie dibunuh. Iran juga menawarkan imbalan senilai 3 juta dolar AS bagi siapapun yang membunuh Rushdie. (vm/ft)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Tanggapi 'Partai Setan' Amien Rais, MUI: Ayat Alquran Bukan Untuk Konteks Politik
Ayat dalam Alquran yang membuat golongan Allah dan golongan setan tidak untuk konteks politik. Ayat Alquran yang dimaksud Zainut yakni ayat 19 sampai dengan 22 Surat Al Mujadilah.
0
Hadi Matar Tersangka Penikam Salman Rushdie Didakwa Percobaan Pembunuhan di New York
Hadi Matar, tersangka penikaman penulis Salman Rushdie, dikenai pasal percobaan pembunuhan dan ditahan tanpa uang jaminan