Gus Nur Jadi Tersangka, PBNU: Dia Mencaci dan Tebar Kebencian

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menanggapi penetapan Sugih Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian. PBNU pun menanggapi hal ini (Foto : malangtimes.com)

Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menanggapi penetapan Sugih Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. PBNU pun meminta warga Nahdliyin menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya yang diterima Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Bukan dengan bahasa caci maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian.

Selanjutnya, Helmy mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat menangkap serta menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Menurut dia, hal itu telah menunjukkan Kepolisian RI (Polri) bekerja secara profesional.

Baca juga: Gus Nur : Saya Berteman Baik Dengan Cucu Pendiri NU

Dia juga menyebut pihaknya sudah sejak lama melihat Gus Nur kerap menyampaikan ujaran kebencian terhadap NU.

"Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat saudara Sugi Nur secara terus menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama," kata Helmy.

Pada 2019, kata Helmy, keluarga besar NU pernah melaporkan Gus Nur terkait dugaan penghinaan. Lalu, Gus Nur kembali mengulangi perbuatannya tahun ini. Menurutnya, pernyataan itu juga cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah.

PBNU Helmy Faishal ZainiSekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini. (foto: YouTube).

Dia pun menyampaikan, Gus Nur semestinya menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat secara santun sebagai seorang penceramah. 

"Bukan dengan bahasa caci maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian," kata Helmy.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Baca juga: Kuasa Hukum Gus Nur Berencana Ajukan Praperadilan

Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tutur Azis.

Adapun Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan oleh pihak kepolisian pada hari ini, Sabtu, 24 Oktober 2020. Hal itu terkait dengan pernyataannya di kanal YouTube Refly Harun bahwa NU adalah organisasi yang beranggotakan PKI dan kalangan liberal. []

Berita terkait
Begini Tanggapan Gus Nur Terkait Laporan Aliansi Santri NU
Kuasa hukum Gus Nur menghargai laporan dari Aliansi Santri NU terkait pernyataan Gus Nur yang menyamakan NU dengan bus.
PWNU Jawa Timur Sebut Ucapan Gus Nur Ngawur
Aliansi Santri Jember melaporkan Gus Nur atas ujarannya di dalam YouTube Refly Harun yang mengibaratkan NU seperti bus umum
Agus Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Gatot Nurmantyo
Agus Yudhoyono menyemangati anggotanya walk out, Anies Baswedan bangga kaum muda unjuk rasa, Gatot Nurmantyo bangga dengan aktivisnya di KAMI.