Gus Menteri Bahas Badan Usaha Milik Desa dengan BPS

Gus Menteri dan Kepala BPS Suhariyanto membahas soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk Badan Usaha Milik Desa.
Gus Menteri dan Kepala BPS Suhariyanto membahas soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk Badan Usaha Milik Desa.(Foto:Tagar/Kemendes PDTT)

Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Kantor Badan Pusat Statistik (BPS). Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini didampingi Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini, Staf Khusus Nasrun Annahar dan Kepala Pusdatin Ivanovich Agusta.

Dalam kunjungan ini, Gus Menteri disambut oleh Kepala BPS Suhariyanto bersama jajaran Petinggi BPS. Kedatangannya untuk membahas soal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dengan BPS.

Kejelasan penyertaan modal Desa berupa barang selain tanah dan bangunan yang dipindahtangankan menjadi aset BUM Desa.

Adapun KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan yang disusun BPS dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).

Gus Menteri menjelaskan, pasca ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 membuat BUM Desa resmi berbadan hukum untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

"BUM Desa ini didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa yang berfungsi guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan jenis usaha lain," tutur Gus Menteri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 31 Maret 2021.

Gus Menteri menegaskan, meski seluruh proses pendaftaran berada di Kemendes PDTT tapi kaitan badan hukum maka proses register tetap berada di Kementerian Hukum dan HAM. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 soal penguatan BUM Desa yaitu sebagai Badan Hukum, BUM Desa bisa langsung menjalankan usahanya (Operating Company) maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum (Investment Company).

Dalam PP itu disebutkan, satu desa hanya bisa punya satu BUM Desa jadi jumlahnya maksimal setara dengan jumlah desa sebanyak 74.961 desa. Tapi untuk BUM Desa Bersama (BUMDesma) tidak dibatasi jumlah, letak dan geografis wilayahnya. Yang penting ada kesamaan visi untuk meningkatkan kesejahteraan.

Organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas, Musyawarah Desa/MAD, Penasihat, Pelaksana Operasional dan Pengawas.

"Kejelasan penyertaan modal Desa berupa barang selain tanah dan bangunan yang dipindahtangankan menjadi aset BUM Desa," sebut Doktor Honorie Causa dari UNY ini.

Dengan ditetapkannya BUM Desa sebagai badan hukum, maka muncul kebutuhan untuk miliki KBLI tersendiri. Kegunaannya, KBLI BUM Desa dibutuhkan untuk pendaftaran legalitas berusaha di OSS BKPM, termasuk akses perbankan. Sedangkan penetapan bidang usaha dilakukan sejak penyusunan Perdes Pendirian & Anggaran Dasar BUM Desa.

"Mengelompokkan aktivitas/kegiatan usaha BUM Desa ke dalam klasifikasi tertentu sesuai standar yang berlaku dan melihat kontribusi BUM Desa pada pembangunan perekonomian nasional dan regional," tandas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri juga berharap hal- hal yang menjari keberhasilan desa juga bisa terbaca oleh BPS. Pasalnya, Kemendes telah temukan penentu arah kebijakan pembangunan desa yang lebih operasional dan efek tegas dari program yang dijalankan Kemendes PDTT.

Arah itu disebut SDGs Desa yang merujuk pada Perpres Nomor 59 tahun 2017. Diksi yang digunakan Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Pendidikan Berkualitas, Desa Sehat Sejahtera hingga poin ke 18 Lembaga Desa Dinamis dan Budaya Adaptif.

"Poin ke-18 dimaksudkan agar pembangunan di desa senantiasa bertumpu pada akar budaya," ucap Gus Menteri.

Dengan ini, maka perencanaan pembangunan di desa berbasis pada permasalahan dan data yang termasuk dalam Sistem Informasi Desa (SID) hingga arah penggunaan Dana Desa Rp72 Triliun bakal lebih tepat sasaran dan memberi dampak signifikan ke warga desa.

"Misalnya terkait dengan kemiskinan yang ditargetkan turun dalam dua tahun dan penurunan angka stunting kemudian peningkatan kualitas pendidikan," tegas Gus Menteri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, KBLI disusun dalam lima digit dimulai Kategori, Golongan hingga sub golongan yang sangat detail untuk deskripsikan kegiatan.

"Kalau kita pilah, seluruh kegiatan BUM Desa sudah ada kodenya sendiri di KBLI," sebut Suhariyanto. []

Berita terkait
Gus Menteri: Program ASN Mengabdi Desa, Ukur Problematika Desa
Gus Menteri mengatakan, kegiatan ASN mengabdi desa agar ASN ikut turun ke desa menggali informasi, mendampingi dan ikut merasakan hidup di desa.
Gus Menteri: Program Desa Bersih Narkoba Sesuai SDGs Desa
Gus Menteri mengatakan, program Desa bersih narkoba yang digagas BNN sesuai dengan SDGs Desa goals ketiga, yaitu Desa Sehat dan Sejahtera.
Gus Menteri Pastikan Pendamping Desa Lebih Profesional
Gus Menteri menegaskan, Kementeriannya belum mengadakan rekrutmen Pendamping Desa lantaran ingin meningkatkan kualitasnya terlebih dahulu.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.