Gus Halim: Prinsip RPL Desa adalah Legalitas, Aksebtabilitas, Kesetaraan dan Transparansi

Gus Halim menegaskan soal prinsip RPL Desa, Pertama Legalitas yaitu Perguruan tinggi sebagai penyelenggara RPL Desa diyakini miliki legalitas.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Tagar/Kemendes)

Jakarta - Keterlibatan para pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa memiliki nilai pembelajaran yang penting. Maka dari itu, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau terhadap pengalaman kerja di desa.

“ Bismillahirrohmanirrohim, hari ini akan kita mulai program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa hasil kerjasama antara Kementerian Desa PDTT dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Surabaya. Ini adalah wujud penghormatan kepada para pegiat desa,” ujar Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Hal ini disampaikan saat membuka Kegiatan Perkuliahan perdana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kabupaten Bojo Bojonegoro di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) secara virtual, Selasa, 29 Maret 2022.


Tentunya peserta RPL Desa harus dapat membuktikan pengalaman kerja atau kontribusi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim menegaskan soal prinsip RPL Desa, Pertama Legalitas yaitu Perguruan tinggi sebagai penyelenggara RPL Desa diyakini miliki legalitas. Kedua, aksebilitas, yaitu Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa berkesempatan mengikuti program RPL Desa.

“Tentunya peserta RPL Desa harus dapat membuktikan pengalaman kerja atau kontribusi pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dan semua pegiat desa memiliki kesamaan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi melalui program ini,” ujarnya.

Ketiga menurut Gus Halim adalah Kesetaraan pengakuan (equivalence) yaitu akumulasi capaian pembelajaran setiap individu yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja harus diakui setara dengan capaian pembelajaran formal. 

Keempat, Transparan yaitu Informasi mengenai RPL Desa diumumkan secara luas dan terbuka bagi semua pemangku kepentingan dan Kelima, Penjaminan mutu yaitu Kemendes PDTT bersama perguruan tinggi penyelenggara harus menjamin mutu seluruh pelaksanaan RPL Desa.

“RPL Desa mewujudkan Desa Masuk Kampus, karena para pegiat desa memampatkan tacit knowledge, sebagai pengetahuan intuitif dan tidak terstruktur, menjadi tulisan ilmiah yang teruji secara akademis. Mahasiswa RPL Desa dituntut mengembangkan kapasitas abstraksi dari pengalaman, serta sebaliknya menggunakan abstraksi ilmu pengetahuan guna meningkatkan efektivitas berikut efisiensi pembangunan desa,” pungkasnya.

Agar diketahui, RPL Desa juga merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal jenjang D4/S1, S2, dan S3.

RPL Desa dikembangkan Kementerian Desa PDTT dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8/2012 mengenalnya sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Di dalamnya didialogkan kesejajaran keahlian akademis dengan keahlian praktis, otodidak, termasuk pengalaman kerja.

Sebagai informasi hingga tahun 2021, di Desa masih terdapat sebanyak 45.387 kepala desa, 43.876 sekretaris desa, 31.147 pengurus BUM Desa, dan 7.889 tenaga pendamping profesional adalah lulusan SMA. Kemudian sebanyak 20.450 kepala desa, 25.721 sekretaris desa, 15.477 pengurus BUM Desa, dan 23.735 tenaga pendamping profesional telah menyelesaikan studi S1/D4.

Turut hadir dalam peluncuran itu, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Bapak Prof. Dr. Sumaryanto, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, Civitas Akademika UNY dan seluruh mahasiswa RPL Desa Universitas Negeri Yogyakarta. []

Berita terkait
Gus Halim: Kita Harus Percaya Desa Bisa Ikhtiarkan Pembangunan
Gus Halim ingatkan kembali agar desa diberi kepercayaan untuk melakukan pembangunan yang tentu saja harus disertai dengan kolaborasi semua pihak.
Gus Halim: Pembangunan di Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Masyarakat
Semua pembangunan yang dilakukan juga tidak boleh tercerabut dari akar budaya masyarakat setempat sebagaimana tujuan ke-18 dari SDGs Desa.
Gus Halim: Transformasi PNPM-Mpd Ke BUM Desa Bersama Agar Asetnya Punya Kepastian Hukum
Mendes Abdul Halim Iskandar menegaskan transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke BUMD. Simak ulasannya.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.