Guru SMP di Tangerang Perkosa Murid Sampai Pingsan

Seorang guru olahraga di sebuah SMP di Kabupaten Tangerang, Banten, memerkosa muridnya sampai pingsan, pelaku ditangkap polisi
Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan di Mapolsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Tagar/Selly Loamena)

Tangerang - Seorang guru ekstrakurikuler bidang olahraga berinisial MR, 33 tahun, ditangkap oleh Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi kelas 9 SMP. 

Adalah F, 14 tahun, yang merupakan siswi di salah satu sekolah menengah pertama di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, harus menjadi budak seks dari MR.

Kejadian berawal ketika F sedang pulang sekolah, kemudian melintas di depan rumah MR di Kp. Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang. MR memanggil F dengan alasan ingin memberitahu hasil nilai F pada mata pelajaran olahraga.

Dengan tidak menaruh curiga, F mengikuti ajakan MR masuk ke dalam rumah. Namun setelah masuk, MR mendorong F sambil memegang tangan F. Walaupun sempat melakukan perlawanan, MR terus berusaha memegangi tangan serta menutup mulut F.

Setelah itu, sambil melakukan ancaman terhadap F jika menolak akan dipukul. Tidak hanya itu, MR juga mengaku akan bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya terhadap F. Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa MR mengaku sudah enam kali melakukan pemerkosaan terhadap F.

“Saat memerkosa F, MR melakukan ancaman dan berjanji akan bertanggung jawab. Kemudian seterusnya MR mengancam F akan menyebarkan bahwa F sudah tidak perawan lagi di media sosial juga ke semua teman-teman F,” kata Kombes Ade Ary.

Ditambahkan Kapolresta Tangerang kalau MR memperkosa F sampai tidak sadarkan diri. “Kondisi F sangat tidak stabil, dirinya mengikuti apa yang dikatakan MR karena takut akan ancaman MR,” kata Kombes Ade Ary.

Bahkan, lanjut Kapolres kalau MR sempat melarikan diri ke Cianjur Jawa Barat usai memperkosa F berkali-kali. “MR mulai memperkosa F pada bulan November 2019, kemudian setelah itu sempat melarikan diri ke Cianjur. Namun setelah kita lakukan pengejaran, kami mendapat informasi kalau MR sudah kembali ke rumahnya di Kp. Pasir Randu, Cikupa dan kami amankan pada tanggal 28 Januari 2020,” tegasnya.

Sementara itu MR sendiri di hadapan petugas mengaku menyesal dengan apa yang sudah dilakukan terhadap F. sambil menangis, MR berjanji jika sudah bebas dari penjara akan menikahi F. “Saya menyesal atas perbuatan saya terhadap murid saya F. dan saya berjanji akan menikahinya,” kata MR.

MR sebelumnya pernah menikah dan memiliki 1 anak yang saat ini tinggal di Jakarta Barat. Atas perbuatannya, MR dijerat pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. [] 

- Selly Loamena

Berita terkait
Pemkot Tangerang Cegah Penyebaran Virus Corona
Untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Tangerang, Banten, Pemkot Tangerang menjalankan program sistem kewaspadaan dini